JEMBER//Globalindo.net – Selama bulan Oktober, Polres Jember telah berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat keras serta berbahaya (Okerbaya) dengan total 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,berasal dari 7 laporan yang diterima Polres Jember,serta 7 tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap.
Dalam ungkap kasus tersebut juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk sekitar 10,44 gram narkotika jenis sabu dengan 11 (sebelas) tersangka dan 1080 butir obat keras dan berbahaya jenis Dextro bersama 2 (dua) tersangkanya.
Tersangka pengedar narkotika yang di tangkap berinisial ES (40 tahun ) dan HS (45 tahun )merupakan warga Bangsalsari, AW (40 tahun ) warga Wuluhan, IM (42 tahun ) warga Bondowoso, DS (36 tahun ) warga Panti, W (45 tahun ) dan M (48 tahun ) warga Sumbersari serta AT (41tahun ), EY (48 tahun ), ER (41tahun ) dan HS (45 tahun ) merupakan warga Kaliwates, polisi menyangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup – Denda minimal 1 Milyar rupiah maksimal 10 Milyar rupiah.
Sedangkan tersangka lain berinisial S (45 tahun ) warga ledokombo dan SR (23 tahun ) warga Kalisat disangkakan dengan kasus Okerbaya terjerat pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU. R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancanan Pidana penjara paling lama 12 Tahun penjara dengan denda minimal 5 Milyar rupiah.
” Kasat Reskoba Polres Jember IPTU Nurmansyah mengatakan semua tempat kejadian perkara ini terjadi di wilayah Kabupaten Jember, yang menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum terkait narkotika dan Okerbaya di wilayah Polres Jember.” ucapnya.
” Terlebih lanjut diantara ke tiga belas tersangka terdapat empat residivis yang terlibat dalam kasus ini, ke tiga tersangka di antaranya merupakan residivis kasus narkotika ada yang sudah tiga kali ditangkap sebelumnya, serta satu orang yang baru saja menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan baru keluar 1 tahun yang lalu.”jelas IPTU Nurmansyah.
( * )












