TerbaruEkonomiHukum & KriminalSumenep

Ach. Laily Maulidy Beberkan Terkait Proses Pemberantasan Rokok Ilegal Di Sumenep

384
×

Ach. Laily Maulidy Beberkan Terkait Proses Pemberantasan Rokok Ilegal Di Sumenep

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.Net // Mendatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep – Jawa Timur untuk menggali informasi terkait bagaimana cara memberantas rokok ilegal yang merajalela di Kabupaten Sumenep.

Pada kali ini Wartawan Globalindo.net berkesempatan mewawancarai secara langsung Ach. Laily Maulidy selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep. Dimana ia menjelaskan bahwa ada dua tahapan proses yang dilakukan oleh Satpol PP dalam ikut serta pemerintah memberantas rokok-rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep ini.

” Ada dua kediatan, dimana kegiatan yang pertama pengumpulan informasi secara langsung dari Satpol PP ke lokasi dan yang nantinya itu hasil dari pengumpulan data langsung dimasukkan ke sistem atau siroleg. Dan yang kedua itu operasi tim ini meliputi team Pemkab yang mana saat sidak ke toko-toko terus ada temuan rokok ilegal itu langsung bea cukai ygbawak jadi kami hanya mendampingi saja”. Kata Ach. Laily Maulidy.

Dalam Pertanyaannya Wartawan Globalindo.Net menanyakan terkait apakah disaat melakukan sidak rokok ilegal yang ada di toko barangnya langsung disita oleh satpol PP atau bagaimana ?

Kemudian kepala Satpol PP tersebut menejelaskan bahwa tidak ada penyitaan. “Tidak, karna itu bukan wewenang satpol PP untuk menyita barang-barang tersebut. Tapi, yang menyita adalah langsung dari bea cukai. Semisal ada operasi bersama, itu kalo ada temuan ya langsung Bea Cukai yg bawak jadi kita hanya mendampingi ” Ungkapnya.

” Jadi persepsi terhadap satpol PP itulah yang mau kita ubah dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa kita hanya mengumpulkan informasi tanpa menyita. Dan yang berhak untuk menyita adanya rokok ilegal itu wewenang Bea Cukai.” Terang Ach. Laily Maulidy kepada Wartawan Globalindo.Net.

Kemudian Sekadar informasi, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulis: Holib
Editor : Syavina