SUMENEP – Inisila H menyebut Bupati Sumenep menyuruh mengawal proses perizinan tambak udang Cv Putra Alam Sumekar, Madura, Jawa Timur.
Tentunya pengakuan inisial H itu sangat mengejutkan, karena sampi sebegitunya Bupati menyuruhnya untuk mengawal proses pengurusan izin tambak udang Cv Putra Alam Sumekar, tersebut..?
Bahkan, Menurut inisial H, proses pengajuan ijin tambak udang CV Putra Alam Sumekar ke Dinas terkait dis posisi Bupati Sumenep.
” Saya disuruh Bupati mengawal ijinnya sampai selesai. maksudnya dilayani,”Ungkapnya.
Lebih lanjut Ia ( inisial H- Red ) memaparkan bahwa semua perizinan dikuasai sama saya mas ( H Red ), dan itupun didampingi inisial A ajudan Bupati, agar sampeyan tahu.
Namun, jika nantinya ada permasalahan apa apa pasti akan melapor terhadap ajudan Bupati Sumenep inisial A, karena dalam hal itu Bupati sebagai ketua paguyuban tambak udang.
” Bupati Sumenep sebagai ketua paguyuban tambak udang yang berizin. Kunci lulus atau tidak lulusnya apa katanya pak Bupati,”jelasnya
Tentunya, pernyataan inisial H tersebut sangat mengejutkan, karena sampai sebegitunya pengurusun ijin tambak udang CV Putera Alam Sumekar disuruh dikawal sampai selesai perizinannya
Pertanyaannya, apa ia seorang penguasa di Kabupaten Sumenep turut cawe cawe dalam pengurusan izin seluruh tambak udang di Wilayah Kabupaten Sumenep..?
Selanjutnya, Team Media akan melakukan upaya konfirmasi dan Klarifikasi kepada Bupati Sumenep terkait apa yang telah disampaikan inisial H pada media ini.
Pemberitaan sebelumnya, Sungguh sangat mengejutkan Statement dari Manager PT. Putra Alam Sumekar mencatut nama orang nomor 1 ( satu ) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menaungi pemilik saham tambak udang.
Hal itu disampaikan oleh orang yang mengaku manager dari PT. Putra Alam Sumekar, sebut saja Inisial H, menyatakan dengan tegas bahwa PT. Putera Alam Sumekar salah satu pemilik saham itu dan dibawah naungan orang nomer 1 ( satu ) di Kabupaten Sumenep
Jadi, statement sang manager itu sungguh luar biasa karena membuat publik heran dan bertanya tanya, apakah ia seorang pemangku jabatan tertinggi mempunyai saham atau menanam modal di PT. Putera Alam Sumekar ? Jikalau ini benar, tidak salah dong para pemilik modal lainnya juga tidak takut menanamkan saham dalam bisnis tersebut ?
Padahal berdasarkan penulusaran team investigasi media ini, diduga perijinan yang dikantongi oleh PT. Putera Alam Sumekar ( PAS ) hanya ijin Prinsip (ijin produksi), Lalu dimanakah 21 surat perijinan lainnya seperti salah satu cohtohnya ijin amdal..?
Pertanyaannya, Apakah benar adanya orang nomer 1 (satu) di Pemerintah kabupaten Sumenep yang menaungi, sehingga pengusaha tambak udang tersebut berani menambrak peraturan..? Jadi, Jika ini benar maka hal tersebut merupakan presiden buruk dalam penegakan peraturan Daerah di Kabupaten Sumenep.
Mengenai hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), Arif Susanto menyatakan bahwa tambak udang yang di Ambunten itu belum keluar ijinnya
” Mengenai Dua Tambak udang yang lokasinya di Desa Campor dan Belluk ares itu silahkan tanya pak Rahman perizinan,” Ucapnya.
Sementara, hasil Panelusuran team Investigasi media ini selaku social control, adanya aktifitas penggarapan lahan tambak udang yang berlokasi di desa campor, dan desa belluk ares. Hasil investigasi tersebut, Team media ini berhasil mengantongi beberapa data awal dari nara sumber yang bisa dipercaya.
Maka, berdasarkan data yang dhimpun tersebut team media ini semakin antusias untuk mengungkap temuan-temuan yang patut diduga menabrak peraturan, yang diduga tidak memihak terhadap kepentingan masyarakat Sumenep khususnya lingkungan sekitar dan dikibulin oleh oknum para kapitalis pengusaha tambak udang.
Padahal, dengan adanya tambak udang setidaknya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar dan secara umum juga dapat meningkatkan laju perputaran ekonomi masyarakat Sumenep agar semakin menjulang, mengingat Iklim sumenep sangat cocok untuk berbudidaya udang sehingga tidak heran para investor melirik kota Sumenep untuk menanam saham sebagai modal untuk berbisnis tambak udang.
Penulis : Holip
Editor : Redaksi












