SUMENEP, Globalindo.net // Berangkat dari keingintahuan atas kegelisahan masyarakat terkait salah satu usaha tambak udang di Kabuaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga abaikan peraturan.
Panelusuran team Investigasi media ini selaku social control, adanya aktifitas penggarapan lahan tambak udang yang berlokasi di desa campor, dan desa belluk ares. Team media ini, berhasil mengantongi beberapa data awal dari nara sumber yang bisa dipercaya, Sehingga team investigasi semakin antusias untuk mengungkap temuan-temuan yang patut diduga menabrak peraturan, sehingga masyarakat Sumenep khususnya lingkungan sekitar terkesan dikibulin oleh oknum para kapitalis pengusaha tambak udang.

Mestinya, dengan adanya tambak udang tersebut setidaknya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar dan secara umum juga dapat meningkatkan laju perputaran ekonomi masyarakat Sumenep agar semakin menjulang, karena Iklim sumenep sangat cocok untuk berbudidaya udang sehingga tidak heran para investor melirik kota Sumenep untuk menanam saham sebagai modal untuk berbisnis tambak udang.
Tetapi, Sungguh diluar dugaan dan sama sekali tidak terbayangkan, saat team investigasi media ini mewawancarai seorang yang mengaku manager dari PT. Putera Alam Sumekar.
Hasil Konfirmasi dengan manager dari PT. Putra Alam Sumekar, sebut saja Inisia H, menyatakan dengan tegas bahwa PT. Putera Alam Sumekar salah satu pemilik saham itu dan dibawah naungan orang nomer 1 ( satu ) di Kabupaten Sumenep
Jadi, statement sang manager itu sungguh luar biasa karena membuat publik heran dan bertanya tanya apakah ia Seorang pemangku jabatan tertinggi mempunyai saham atau menanam modal di PT. Putera Alam Sumekar ? Jikalau ini benar, tidak salah dong para pemilik modal lainnya juga tidak takut menanamkan saham dalam bisnis tersebut ?
Namun sangat disayangkan, berdasarkan penulusaran team investigasi bahwa perijinan yang dikantongi oleh PT. Putera Alam Sumekar ( PAS ) diduga hanya ijin Prinsip (ijin produksi), Lalu dimanakah 21 surat perijinan lainnya seperti salah satu cohtonya ijin amdal..?
Pertanyaannya, Apakah benar adanya orang nomer 1 (satu) di Pemerintah kabupaten Sumenep yang menaungi, sehingga pengusaha tambak udang tersebut berani menambrak peraturan..? Jadi, Jika ini benar maka hal tersebut merupakan presiden buruk dalam penegakan peraturan Daerah di Kabupaten Sumenep.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), Arif Susanto menyatakan bahwa tambak udang yang di Ambunten itu belum keluar ijinya
” Mengenai Dua Tambak udang yang lokasinya di Desa Campor dan Belluk ares itu silahkan tanya pak Rahman perizinan,” Ucapnya.
Penulis : Holib
Editor : Redaksi












