JAWA TIMURMaduraSumenepTNI /POLRI

Dua Kades yang Diciduk Polisi Masih Terima Gaji, DPMD Sumenep Belum Ada Putusan Inkrah

11
×

Dua Kades yang Diciduk Polisi Masih Terima Gaji, DPMD Sumenep Belum Ada Putusan Inkrah

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Dua Kepala Desa yang berstatus aktif dan ditangkap terkait kasus narkoba, yakni Kades Bringsang, Kecamatan Giligenting berinisial AM dan Kades Campor Barat, Kecamatan Ambunten berinisial ISA, hingga kini masih menerima gaji rutin sebagai perangkat desa. Hal ini menuai pertanyaan dari masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keduanya belum diberhentikan karena kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian. Selain itu, belum ada putusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Dzul sapaan akrabnya menambahkan bahwa pemberhentian sementara baru dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Selama belum ada penetapan tersangka, maka statusnya masih sebagai pejabat desa yang sah. Kalau sudah ditetapkan tersangka, barulah diberhentikan sementara, dan saat itu pula hak gajinya dihentikan,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua kepala desa tersebut diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Sumenep pada Jumat malam, 16 Oktober 2026. Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengandung metamfetamin jenis sabu. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya.

Penjelasan DPMD Sumenep sejalan dengan asas praduga tak bersalah seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun di sisi lain, masyarakat juga menuntut kejelasan proses hukum yang berjalan transparan dan akuntabel.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak Polresta Sumenep terkait status penetapan tersangka kedua oknum tersebut.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan