SUMENEP, Globalindo.net — Aktivitas sabung ayam di wilayah Desa Leggung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, jawa timur dikabarkan semakin marak dan berjalan secara terbuka di tengah masyarakat.
Keberadaan kegiatan tersebut menuai sorotan sekaligus kekhawatiran warga sekitar.
Warga setempat melaporkan bahwa aktivitas perjudian sabung ayam di Leggung masih berjalan rutin dan terkesan tidak ada yang menindak. Kegiatan ini dinilai mengganggu ketertiban serta bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Saat kaperwil Media ini mengonfirmasi kepada salah satu panitia yang berinisial M, pihaknya justru menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah tidak lagi dilaksanakan.
Namun informasi yang diperoleh dari warga dan pemantauan langsung di lapangan menunjukkan sebaliknya aktivitas tersebut dikabarkan masih berjalan hingga saat ini.
Perlu diketahui bahwa sabung ayam termasuk dalam jenis perjudian yang dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan terkait.
Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Redaksi sedang berupaya menghubungi pihak Kepolisian Sektor Batang-Batang untuk menanyakan kejelasan sekaligus langkah tegas yang akan di ambil.”
Pewarta: HR












