JAWA TIMURMaduraSumenepTNI /POLRI

Terungkap…!! Dua Kades Aktif Tersangka Peredaran Narkoba, Terancam Pasal 114 UU Narkotika

33
×

Terungkap…!! Dua Kades Aktif Tersangka Peredaran Narkoba, Terancam Pasal 114 UU Narkotika

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Dalam proses penyidikan yang berjalan, terungkap dugaan peran dua kepala desa aktif yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Sumenep. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan status sebagai kurir maupun pengedar.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Plt. Kasihumas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik masih menyempurnakan kelengkapan berkas perkara kedua tersangka.

“Berkas perkaranya masih dilengkapi. Kalau sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” ujarnya, Senin (2/11/2026).

Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Perkembangan perkara ini akan terus kami pantau dan sampaikan kepada masyarakat.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan