SUMENEP, Globalindo.net — Kuasa Hukum H. Abdul Kadir, Kurniadi, S.H. yang akrab disapa “Raja Hantu”, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan pihak lawan terkait sengketa penjualan kapal peninggalan almarhum Sulayman.
Kurniadi membantah tegas klaim yang menyebut kapal dijual senilai Rp1,5 miliar. Faktanya, kapal hanya terjual Rp350 juta, dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang almarhum. Minggu 25/10/2026
“Dari mana Kuasa Hukum Sayyidah memperoleh angka Rp1,5 miliar? Itu kesimpulan yang sama sekali tidak berdasar! Penjualan kapal tidak ada yang ditutup-tutupi, dilakukan secara transparan oleh anak kandung almarhum, bukan oleh H. Abdul Kadir,” tegas Kurniadi.
Hak Waris Bukan Tanpa Syarat: Pasal 1100 KUHPerdata
Poin hukum kunci yang disampaikan Kurniadi, hak waris juga berarti memikul kewajiban pewaris.
“Pendapat bahwa tetap ada hak Sayyidah atas kapal itu adalah interpretasi hukum yang keliru. Sesuai Pasal 1100 KUHPerdata, ahli waris wajib ikut menanggung utang pewaris. Jika nilai utang jauh melebihi nilai aset, maka hak waris atas objek tersebut gugur,” jelasnya.
Total utang almarhum tercatat mencapai Rp1,16 miliar, sementara kapal hanya terjual Rp350 juta. Artinya, hasil penjualan belum cukup menutup kewajiban, sehingga tidak ada sisa yang dapat dibagi sebagai warisan.
Kurniadi menyampaikan bahwa pihak keluarga telah berulang kali berupaya mengundang Sayyidah untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan utang almarhum, namun Sayyidah tidak pernah hadir.
“Selama ini Sayyidah yang mengelola toko dan keuangan sehari-hari almarhum. Namun saat ada penagihan utang, beliau justru tidak ditemukan. H. Abdul Kadir malah yang didatangi para penagih karena Sayyidah tidak ada kabarnya,” ungkap Kurniadi.
Kecurigaan bahwa H. Abdul Kadir menyembunyikan aset pun dibantah.
“Yang hidup bersama dan mengelola usaha adalah Sayyidah, bukan H. Abdul Kadir. Jadi justru Sayyidah yang paling mengetahui kondisi keuangan almarhum. Kecurigaan itu tidak masuk akal,” ujarnya.
Yang menjual kapal, Ayyub, anak kandung tertua almarhum Sulayman bukan H. Abdul Kadir
Tujuan penjualan, Membayar utang almarhum, bukan untuk keuntungan pribadi
Posisi H. Abdul Kadir. Hanya sebagai penasehat keluarga, tidak terlibat dalam transaksi.Unsur pidana penggelapan. Dinilai gugur karena tidak ada lagi hak milik orang lain yang disembunyikan seluruh hasil penjualan digunakan untuk utang
Sumber kerabat dekat almarhum juga menyampaikan keprihatinan
“Selama bersama almarhum, Sayyidah menikmati kemewahan dari usaha tersebut. Namun catatan keuangan tidak tertib dan transparan. Sekarang saat ada utang yang harus diselesaikan, beliau justru tidak mau tahu dan menuntut bagian aset. Menikmati aset, tapi utangnya dibebankan ke anak-anak almarhum yang tidak pernah tinggal bersamanya ini kan tidak adil.”
Pewarta: HR












