JAWA TIMURMaduraSumenepTNI /POLRI

Polresta Sumenep Sudah Kirim Surat Resmi Ke Bupati dan DMPD Terkait Penangkapan Dua Kades Terjaring Narkotika

34
×

Polresta Sumenep Sudah Kirim Surat Resmi Ke Bupati dan DMPD Terkait Penangkapan Dua Kades Terjaring Narkotika

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Polresta Sumenep membenarkan telah mengirimkan surat tembusan terkait penangkapan dua kepala desa aktif yang terseret kasus dugaan tindak pidana narkotika kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Hal itu disampaikan melalui Kasi Humas Polresta Sumenep. Ipda Ach. Putrawardana. Ia menyampaikan bahwa surat pemberitahuan itu telah dikirim pada Rabu, 21 Oktober 2026, dengan tujuan Kantor Bupati Sumenep dan Kantor DPMD Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, Pengiriman surat tembusan itu menjadi bagian penting dalam perkembangan persoalan yang melibatkan dua pejabat pemerintahan desa. Sebab, perkara yang menjerat kepala desa aktif tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Dengan adanya surat tembusan dari kepolisian, Pemkab Sumenep dan DPMD diharapkan segera melakukan telaah sesuai kewenangan masing-masing. Langkah administratif perlu dikaji berdasarkan status hukum kedua kepala desa, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme pemerintahan desa yang berlaku,”ucapnya dengan singkatbapda media ini

Pemkab Sumenep dan DPMD Ditunggu ketegasannya

Publik kini menantikan respons konkret dari Pemkab Sumenep dan DPMD setelah surat pemberitahuan tersebut dikirimkan. Persoalannya ini bukan semata-mata apakah surat telah diterima, melainkan bagaimana pemerintah daerah memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Pasalnya, Kepala desa merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat. oleh Karena itu, setiap persoalan hukum yang melibatkan kepala desa aktif perlu disikapi secara serius, terukur, dan tegas dalam mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum.

Untuk itu, Pemkab Sumenep diharapkan menjelaskan langkah yang akan ditempuh setelah menerima pemberitahuan dari kepolisian. Penjelasan itu tentunya sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan mengenai tindak lanjut administratif sesuai dengan peraturan, tanpa mencampuri proses penyidikan maupun mendahului putusan pengadilan.

Di sisi lain, DPMD Kabupaten Sumenep sebagai perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa diharapkan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai prosedur.

Transparansi menjadi hal yang terpenting bagi masyarakat yang juga berhak mengetahui perkembangan tindak lanjut bagi pejabat yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,dan informasi yang disampaikan tidak mengganggu proses penegakan hukum ataupun melanggar hak-hak pihak yang bersangkutan.

Jangan Biarkan Ketidakpastian Berlarut-larut

Surat tembusan yang telah dikirimkan Polresta Sumenep menjadi salah satu dasar bagi instansi terkait untuk menelaah langkah berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik tentu berharap agar informasi Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang proporsional, karena proses hukum kedua kades tersebut berimplikasi terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan desa.

Meski demikian, penangkapan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah. Namun, Proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sebelum ada keputasan inkrah dari pengadilan

Dengan demikian, penanganan perkara ini membutuhkan dua hal yang berjalan beriringan, yakni penghormatan terhadap proses penegakan hukum dan kepastian penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Pemkab Sumenep dan DPMD setelah adanya pemberitahuan resmi dari kepolisian. Masyarakat menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan, bukan sekadar informasi bahwa surat telah dikirimkan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan lebih lanjut mengenai respons resmi Pemkab Sumenep dan DPMD atas surat tembusan tersebut masih perlu dikonfirmasi.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan