JAWA TIMURMaduraSumenep

Dugaan Laporan Palsu Akta Nikah: Sayyidah Resmi Laporkan F dan T oknum bank Jatim Ke Polresta Sumenep

48
×

Dugaan Laporan Palsu Akta Nikah: Sayyidah Resmi Laporkan F dan T oknum bank Jatim Ke Polresta Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Warga Kelurahan Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, bernama Sayyidah, secara resmi melaporkan dua orang berinisial (F) dan (T) oknum bank Jatim ke Polresta Sumenep. Keduanya diduga membuat laporan kehilangan palsu atas akta nikah pelapor, padahal dokumen tersebut tidak pernah hilang. Minggu 04/10/2026

Laporan telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor:

LP/B/342/X/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR
Tanggal: 2 Oktober 2026

Kronologi bermula pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, saat Sayyidah memeriksa dokumen di lemari penyimpanannya. Ia menemukan duplikat kutipan akta nikah yang sebelumnya sama sekali tidak diketahui keberadaannya.

Setelah mengonfirmasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kangean, diketahui duplikat tersebut diterbitkan atas dasar surat laporan kehilangan yang dibuat di Polsek Kangean pada 11 Mei 2023.

“Akta nikah aslinya tidak pernah hilang. Saya sendiri tidak pernah merasa kehilangan dokumen tersebut, dan dokumen aslinya masih tersimpan baik di pihak keluarga almarhum suami saya,” tegas Sayyidah.

Karena tidak pernah melaporkan kehilangan, pelapor menduga kuat ada pihak yang sengaja membuat laporan palsu agar duplikat akta nikah bisa diterbitkan.
Dari hasil penelusuran, pelapor menetapkan dua orang berinisial F dan T sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembuatan laporan palsu tersebut.

“Siapa pun yang membuat laporan kehilangan padahal akta nikahnya tidak hilang, itu berarti membuat keterangan palsu dan memalsukan dokumen negara. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar pelapor.

Dokumen pernikahan adalah dokumen resmi negara yang kedudukannya sangat penting. Penerbitan duplikat dengan dasar laporan yang tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana, antara lain Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu maupun pasal terkait pemalsuan surat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Sumenep telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan untuk mengonfirmasi peran masing-masing pihak berinisial F dan T, serta motif di balik diterbitkannya duplikat akta nikah tersebut.

Sayyidah berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan tegas, agar tidak ada lagi dokumen penting yang dipermainkan oleh pihak yang tidak berwenang.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan