SUMENEP, Globalindo.net — Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI berinisial (S) dalam praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, kini mengemuka di tengah masyarakat. Pernyataan yang dilontarkan oknum tersebut justru memperkuat kecurigaan warga, bukan meredakannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, ketika ditanya terkait keterlibatannya, oknum berinisial S itu menyangkal dengan nada berkata
Namun penyangkalan itu dinilai tidak meyakinkan. Sebaliknya, para sumber menegaskan bahwa oknum tersebut tetap berada di lokasi dan terlibat langsung dalam kegiatan sabung ayam yang dipertaruhkan itu.
“Kata dia sudah berhenti, sudah ganti main kelereng. Tapi kenyataannya, dia masih ada di dalam, masih ikut terlibat. Kalau benar berhenti, kenapa masih ada di tempat?” ujar salah satu sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Masyarakat mempertanyakan makna di balik ucapan tersebut. Apakah sekadar ungkapan kiasan untuk mengalihkan perhatian, atau justru pengakuan terselubung bahwa ia tidak berhenti sepenuhnya, hanya mengubah bentuk keterlibatannya.
Keterlibatan anggota TNI dalam perjudian termasuk sabung ayam jelas melanggar aturan kedinasan serta norma hukum yang berlaku. Anggota TNI dilarang terlibat, baik sebagai penyelenggara, peserta, maupun pelindung kegiatan perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan disiplin prajurit serta ketentuan pidana.
Kehadiran pihak yang berstatus sebagai aparat pertahanan di lokasi perjudian sangat berisiko disalahartikan sebagai bentuk perlindungan, yang pada akhirnya memperkuat dugaan pembiaran yang selama ini disorot warga Batuputih.
Warga pun berharap hal ini segera ditindaklanjuti oleh komando atas. “Kalau benar masih terlibat, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai keberadaan anggota justru melindungi perjudian itu terus berjalan,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Koramil Batuputih maupun Dandim Sumenep terkait tuduhan keterlibatan oknum TNI inisial S ini.”
Pewarta: HR












