”
SUMENEP, Globalindo.net — Pertanyaan tajam kembali mengemuka di kalangan masyarakat Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, terkait praktik sabung ayam yang diduga terus berlangsung secara rutin tepatnya setiap hari Senin tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Warga mempertanyakan: Apakah pihak Polsek dan Koramil Batuputih benar-benar tidak tahu, atau justru pura-pura tidak tahu?
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, arena sabung ayam di wilayah Batuputih tersebut diketahui beroperasi secara terbuka dan terang-terangan. Senin 21/09/2026
Kegiatannya bahkan berjalan rutin setiap Senin dan Jumat, melibatkan taruhan uang dan menarik kerumunan orang yang cukup ramai. Aktivitas ini bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum di kalangan warga setempat.
“Sudah lama begini. Setiap Senin dan Jumat pasti ada. Ramai orang datang, kendaraan parkir berjejer. Jangankan aparat, warga biasa saja semua tahu tempatnya. Mustahil kalau Polsek dan Koramil tidak tahu,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal secara hukum, sabung ayam yang disertai taruhan adalah tindak pidana perjudian yang jelas dilarang. Diatur dalam Pasal 426 dan 427 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), penyelenggara dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar, sedangkan peserta dapat dipidana hingga 3 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Ketentuan ini diperkuat pula oleh UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta PP No. 9 Tahun 1981 yang menegaskan tidak ada satu pun bentuk perjudian yang boleh diizinkan.
Ironisnya, di wilayah lain di Sumenep seperti di Talango dan dungkek kepolisian kerap melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Namun di Batuputih, seolah ada “perlindungan” yang membuat kegiatan tersebut terus berjalan tanpa gangguan. Warga pun mulai berasumsi
Apakah memang tidak ada laporan yang masuk, sehingga dianggap tidak terjadi apa-apa?
Atau justru sudah ada yang melapor tetapi tidak ditindaklanjuti?
Mengapa kegiatan yang sangat terbuka dan diketahui banyak orang ini luput dari pengawasan Polsek maupun Koramil yang berjarak tidak jauh dari lokasi sabung ayam tersebut?
Ketiadaan tindakan tegas selama ini memunculkan dugaan yang semakin menguat bahwa sabung ayam di Batuputih seolah-olah “kebal hukum”. Padahal, keberadaan Koramil dan Polsek di tingkat kecamatan adalah garda terdepan penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.
Membiarkan kegiatan ilegal berlangsung secara rutin sama saja dengan membiarkan hukum tidak berfungsi di wilayah tersebut.
Kami mendesak
1. Kapolsek Batuputih dan Danramil Batuputih segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengapa kegiatan sabung ayam yang rutin dan terbuka ini dibiarkan berlangsung selama ini.
2. Segera lakukan penindakan dan pembubaran arena sabung ayam tersebut serta proses hukum terhadap penyelenggara maupun pesertanya sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Polres Sumenep lakukan evaluasi menyeluruh atas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kecamatan Batuputih agar tidak terus menjadi “wilayah bebas” perjudian.
Hukum tidak boleh pilih-pilih tempat untuk berlaku. Apalagi di depan mata aparat yang seharusnya menegakkannya. Tidak ada alasan untuk tidak tahu dan tidak ada alasan untuk membiarkan.”
Pewarta: HR












