BeritaJAWA TIMURMaduraSumenep

GERAM PROYEK REHABILITASI SENILAI Rp800 JUTA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN, AKTIVIS SERET KEPSEK SMPN 1 SAPEKEN KE POLDA JATIM ATAS DUGAAN TEROR DANKORUPSI

86
×

GERAM PROYEK REHABILITASI SENILAI Rp800 JUTA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN, AKTIVIS SERET KEPSEK SMPN 1 SAPEKEN KE POLDA JATIM ATAS DUGAAN TEROR DANKORUPSI

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net – Dugaan penyelewengan dana rehabilitasi gedung sekolah senilai Rp800 juta di SMP Negeri 1 Sapeken, Kabupaten Sumenep, kini berada di ambang proses hukum formal. Persoalan ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara akibat pelaksanaan yang diduga sarat penyimpangan, tetapi juga menyeret nama Kepala Sekolah, Subairi, ke dalam pusaran dugaan tindak pidana pengancaman terhadap aktivis masyarakat setempat, Juhari atau yang akrab disapa Bang Jo.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi langsung ke lokasi, proyek rehabilitasi yang bersumber dari anggaran negara tersebut ternyata dilakukan tanpa adanya papan informasi proyek. Hal ini secara nyata merupakan pelanggaran sekaligus pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Lebih dari itu, pelaksanaan pekerjaan fisik bangunan diduga dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

“Di lokasi sama sekali tidak terpasang papan informasi proyek. Pengerjaannya pun tidak maksimal, justru terlihat jelas dilakukan dengan cara menghemat atau memotong anggaran secara tidak wajar. Misalnya, struktur besi cor gedung tetap memanfaatkan tembok dan rangka lama tanpa diganti dengan material baru. Yang paling mencolok dan mencurigakan, campuran beton pun tidak menggunakan pasir hitam sebagaimana ketentuan standar pembangunan,” tegas Juhari saat memaparkan temuan-temuan yang ia temukan di lapangan.

Alih-alih memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka serta bertanggung jawab atas temuan dugaan penyimpangan tersebut, pihak pelaksana pekerjaan maupun Kepala Sekolah SMPN 1 Sapeken, Subairi, justru memilih bungkam dan menghindar saat dimintai konfirmasi oleh awak media.

Kondisi ini semakin memburuk ketika di tengah sorotan tajam atas ketidakberesan proyek tersebut, Juhari justru menerima serangan berupa teror psikologis melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Isi pesan yang masuk berisi kalimat-kalimat ancaman, intimidasi, dan ujaran yang bernada mengancam keselamatan diri serta keluarga sang aktivis.

Melalui upaya pelacakan nomor dan verifikasi data, terungkap fakta yang sangat mengejutkan: nomor telepon yang digunakan untuk mengirimkan pesan ancaman tersebut ternyata terdaftar atas nama Kepala Sekolah SMPN 1 Sapeken, Subairi sendiri. Ketika dikonfrontasi langsung mengenai hal itu, oknum yang bersangkutan justru berdalih bahwa perbuatannya hanya dianggap sekadar “keisengan” semata.

Namun, alasan “iseng” tersebut sama sekali tidak dapat diterima maupun menghapuskan unsur pidana yang terkandung di dalamnya. Tim hukum yang mendampingi korban telah merampungkan seluruh berkas administrasi, keterangan saksi-saksi, serta bukti-bukti elektronik yang cukup guna memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Langkah hukum tegas pun segera diambil, di mana laporan resmi kini telah disiapkan untuk disampaikan langsung ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Dalam laporan tersebut, dua dugaan tindak pidana sekaligus dilaporkan: pertama, dugaan pengancaman serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana rehabilitasi gedung milik negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Sapeken yang juga merupakan penanggung jawab penggunaan anggaran tersebut belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi terkait dua persoalan hukum berat yang kini menjeratnya.

Masyarakat dan pihak terkait mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, mengusut tuntas segala dugaan penyimpangan keuangan negara, sekaligus menindak tegas setiap upaya intimidasi yang bertujuan membungkam kontrol sosial dari masyarakat.”

Pewarta: Sigit

Tinggalkan Balasan