JakartaBeritaNasional

Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI Tekan Tiga Hal Kepada BPS, Pemutahiran Data, Transparansi, dan Proses Sanggah Cepat

16
×

Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI Tekan Tiga Hal Kepada BPS, Pemutahiran Data, Transparansi, dan Proses Sanggah Cepat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Globalindo.net — Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI, Hadrian Irfani, menegaskan tiga hal mendasar yang wajib segera dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terkait persoalan penetapan desil kesejahteraan masyarakat yang saat ini menjadi sorotan luas. Pernyataan tersebut disampaikannya guna menjawab keresahan yang berkembang di tengah masyarakat serta memastikan data dasar negara benar-benar akurat dan bermanfaat.

Pertama, badan pusat statistik (BPS) wajib melakukan pemutahiran data, Data yang menjadi dasar penetapan kelompok desil harus senantiasa diperbarui agar mencerminkan kondisi nyata masyarakat saat ini, bukan bertumpu pada informasi yang sudah usang dan tidak relevan. Tanpa pembaruan berkala, kesalahan penentuan desil sulit terhindarkan.

Kedua, BPS harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat sumber data apa yang sebenarnya digunakan dalam proses penentuan desil.

Publik berhak mengetahui dari mana data diambil, kapan diperoleh, serta metode apa yang diterapkan. Transparansi ini menjadi kunci agar masyarakat memahami dan dapat memverifikasi sendiri kebenaran data atas nama mereka.

Ketiga, menyangkut mekanisme sanggah dan perbaikan desil. Hadrian Irfani menegaskan ketika masyarakat ingin menyanggah atau memperbaiki status desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata keluarganya, maka proses tersebut harus diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, Tidak boleh berlarut-larut.

“Kami di Komisi 10 menekankan hal itu kepada (BPS) badan pusat statistik proses perbaikan tidak perlu berlama-lama Karena banyak kebutuhan masyarakat kita yang berhubungan langsung dengan desil, ada bantuan yang seharusnya diterima, tetapi karena desilnya bermasalah akhirnya tidak diterima. Nah, ini butuh proses waktu yang cepat,” tegas Hadrian.

Terkait hal ini, diketahui bahwa BPS telah menyetujui dan memberikan komitmen untuk menyederhanakan serta mempercepat proses perbaikan data tersebut.

Kebutuhan akan data yang cepat diperbarui juga sangat dirasakan dalam ranah pendidikan, Disinggung pula bahwa bagi masyarakat yang membutuhkan beasiswa Program Indonesia Pintar Dikti atau KIP Kuliah, akurasi dan ketepatan waktu data desil menjadi penentu kelayakan penerimaan bantuan.

Terkait hal itu, BPS juga telah menyatakan komitmennya untuk segera melakukan pemutahiran data, sehingga penentuan kelayakan beasiswa dapat didasarkan pada data terbaru dan paling akurat.

Langkah-langkah yang ditegaskan Komisi 10 ini diharapkan menjadi terobosan yang memecahkan kebuntuan data yang selama ini dirasakan banyak masyarakat agar desil tidak lagi menjadi penghalang warga menerima hak-hak dan bantuan yang seharusnya mereka peroleh.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan