BeritaJAWA TIMURPemerintahanPeristiwaSumenepTerbaru

Terlambat Terima Gaji, ASN Kabupaten Sumenep NELONGSO

593
×

Terlambat Terima Gaji, ASN Kabupaten Sumenep NELONGSO

Sebarkan artikel ini

Sumenep,Globalindo.net – Adanya keterlambatan penerimaan gaji di awal tahun 2024, ratusan bahkan ribuan ASN di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumenep memantik berbagai macam reaksi dari mereka. Bahkan diantara ASN banyak yang sudah mencari hutangan ke sanak familinya maupun teman teman dekatnya guna memenuhi kebutuhan pokok mereka dalam kesehariannya.

Dalam hal ini kinerja Pemkab Sumenep patut untuk dipertanyakan, pasalnya setiap pergantian tahun pasti ada keterlambatan pembayaran gaji untuk ASN tanpa ada penjelasan dari pihak yang berkompeten dalam hal ini BPPKAD.

Sementara itu di Kabupaten lain seperti Situbondo dan Pamekasan tidak mengalami keterlambatan untuk pembayaran gaji pegawainya, ASN disana menerima pembayaran tepat waktu, yaitu pada tanggal 02/01/2024.

Yang menjadi pertanyaan disini, kenapa daerah lain bisa melakukan pembayaran gaji pegawainya sesuai dengan jadwal, sedangkan kita tidak bisa seperti mereka, apa yang salah ?

Atas adanya reaksi ASN yang sepertinya sudah nelongso, kami dari media Globalindo.net mencoba menanyakan kepada salah satu pegawai yang bernama HT (inisial/red) dan yang bersangkutan mengatakan,

“Sepertinya Pak Bupati sudah tidak memikirkan isi perut dari pegawainya, karena sekarang beliau terlalu sibuk dengan agenda event kalendernya, dan kami dibiarkan seperti anak ayam yang kehilangan induknya” ujarnya.

Atas dasar inilah kami mencari tahu akar permasalahan yang terjadi dan menanyakan kepada Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Titik Suryati,S.H,M.H. dan beliau menyampaikan kepada kami melalui telepon selulernya bahwa,

“Keterlambatan karena perubahan SOTK yang berlaku mulai Januari 2024, sehingga berpengaruh pada penyelesaian dokumen dan kelengkapan pelaksanaan APBD sebelum masuk ke tahapan pencairan. Hari ini sudah ada 42 OPD yang sudah gajian.Yang belum masih beproses..karena aplikasi mulai 2024 juga berubah..kalau di 2023 SIPD..di 2024..menjadi SIPD RI” tuturnya kepada media globalindo.net.

Dengan adanya penjelasan dari Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, mudah mudahan para ASN bisa bernafas lega.

[Soe Jarwo/Red].