JAWA TIMURMaduraSumenepTNI /POLRI

Polsek Pasongsongan Ungkap Penyalahgunaan Sabu dalam Operasi Tumpas Semeru 2026

51
×

Polsek Pasongsongan Ungkap Penyalahgunaan Sabu dalam Operasi Tumpas Semeru 2026

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net — Jajaran Polsek Pasongsongan di bawah naungan Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (15/08/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Kampung, Dusun Benteng Selatan, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pasongsongan, Iptu Haryanto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari patroli yang dilaksanakan anggota Unit Reskrim Polsek Pasongsongan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim.

Saat melaksanakan tugas rutin dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, petugas segera melakukan penyelidikan dan menggelar penggerebekan. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial IH (36 tahun) yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,16 gram, satu pipet kaca, satu sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, satu alat hisap (bong), serta satu buah korek api.

Saat menjalani interogasi awal, tersangka mengakui secara jujur bahwa narkotika beserta seluruh peralatan yang ditemukan petugas adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti yang diamankan segera dibawa ke Polsek Pasongsongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian menyatakan, selanjutnya Polsek Pasongsongan akan berkoordinasi dengan pembina fungsi dan menyerahkan penanganan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.

Menutup keterangannya, Kapolresta Sumenep mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.

Sinergi yang erat antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan sepenuhnya bebas dari pengaruh narkoba.”

Pewarta: HR
Sumber humas polresta sumenep

Tinggalkan Balasan