JAWA TIMURMaduraSumenep

Pasca Ditetapkan TIHT 2026, DKUPP Sumenep Perketat Pengawasan Pembelian Tembakau di Tingkat Petani

35
×

Pasca Ditetapkan TIHT 2026, DKUPP Sumenep Perketat Pengawasan Pembelian Tembakau di Tingkat Petani

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Setelah resmi ditetapkannya Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2026, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembelian tembakau di tingkat petani.

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memastikan pelaksanaan tata niaga tembakau berjalan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kepastian harga kepada para petani atas hasil panen yang telah mereka kerjakan.

Kepala Dinas KUPP Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah secara khusus membentuk tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang bertugas melakukan pengawasan langsung ke lapangan guna memantau proses pembelian tembakau.

“Bapak Bupati Sumenep telah membentuk tim monitoring dan evaluasi untuk mengawasi pelaksanaan pembelian tembakau di lapangan. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah agar tata niaga berjalan sesuai ketentuan,” kata Moh. Ramli saat ditemui, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, keberadaan tim Monev yang turun langsung ke tengah masyarakat diharapkan dapat meminimalkan berbagai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses transaksi antara petani dan pihak pembeli.

“Pengawasan ini kami lakukan agar petani mendapatkan kepastian harga dan tata niaga yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya menegaskan.

Selain memantau kepatuhan terhadap harga acuan, tim juga ditugaskan memastikan seluruh proses pembelian berlangsung secara wajar, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak, khususnya petani yang merupakan pihak paling rentan dalam rantai perdagangan ini.

Pemerintah Kabupaten Sumenep pun mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam tata niaga tembakau, baik petani maupun pengusaha atau pembeli, untuk bersama-sama menjaga iklim perdagangan yang sehat, jujur, transparan, dan sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan pengawasan yang lebih intensif dan menyeluruh, diharapkan pelaksanaan TIHT tahun 2026 ini dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dan dirasakan secara langsung oleh para petani tembakau, sekaligus menciptakan tata niaga yang tertib, berkeadilan, dan menjaga keberlangsungan komoditas unggulan masyarakat Sumenep.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan