BeritaHukum & KriminalJAWA TIMURPemerintahanSumenepTerbaru

Babak Baru Pemeriksaan Kadispendik, Apakah Kebobrokan Akan Terungkap ?

649
×

Babak Baru Pemeriksaan Kadispendik, Apakah Kebobrokan Akan Terungkap ?

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.net – Diperiksanya Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Sumenep oleh penyidikan Pidkor Polres Sumenep, rupanya mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan publik hususnya pengacara kondang yang juga dikenal dengan pengacara trotoar.

Pasalnya, dengan diperiksanya Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten tersebut, seakan membuka kran bobroknya kinerja Inspektorat Kabupaten Sumenep?

” Dengan diperiksanya Kepala Dinas Pendidikan Sumenep oleh penyidik Pidkor, ini seakan membuka kran bobroknya kinerja Inspektorat Kabupaten Sumenep,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik, Syaiful Bahri, S.H., Sabtu (6/1/2023).

Bahkan, pihaknya juga mulai mempertanyakan sistem pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Sumenep.

” Seperti apa pengawasan yang dilakukan Inspektorat, sehingga persoalan dugaan Tipikor ini bisa lolos dari pengawasan Inspektorat?, ” kata Advokad yang dikenal kritis.

Karena, menurut dia, kalau merujuk pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep. Inspektorat merupakan unsur pengawasan penyelenggara pemerintah daerah, yang salah satu tugas dan fungsinya itu menyelenggarakan pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan dengan kegiatan quality assurance (penjaminan kualitas) melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya serta kegiatan konsultasi.

” Namun dengan dimintainya keterangan Kepala Dinas Pendidikan oleh penyidik Pidkor, maka ini juga akan berdampak pada penjaminan kualitas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat. Sehingga hasil dari pengawasanya pun patut untuk diragukan,” ungkap Iphung yang juga mantan wartawan.

Untuk itu pihaknya, mendesak agar Bupati Sumenep segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Inspektorat.

” Segera lakukan evaluasi terhadap kinerja Inspektorat Sumenep khususnya yang membidangi Dinas Pendidikan, agar kedepan tidak ada lagi Pejabat yang diperiksa karena dugaan Tipikor,” pungkas Advokad jebolan Fakultas Hukum Muhammadiyah Malang (UMM) ini.

Sementara itu sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Sumenep bersama dengan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar terpantau keluar dari ruang pemeriksaan Unit Pidkor Polres Sumenep sekira pukul 16.00 wib.

Kemudian beberapa awak media yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) berusaha meminta keterangan terhadap yang bersangkutan (Kadispendik) seusai diperiksa oleh penyidik Pidkor.

” Saya sudah mulai dari pagi, dimintai keterangan lah,” kata Agus Dwi Saputra. Rabu (3/1/2023).

Namun ketika disinggung terkait dengan kasus apa? Mantan Kadis Perindag ini enggan memberikan penjelasan secara detail.

” Iya yang kemarin lah, tanya kesana, sudah mulai pagi saya,” dalihnya.

” Ella mas tak neser ka saya (jangan mas tidak kasihan sama saya,red) mulai pagi saya diperiksa, sudah dimintai keterangan,” ujarnya. Berdua dengan pak Kabid SD ya?. ” Itu kan juga PPKo nya,” imbuhnya.

Agus, menambahkan bahwa, undangan yang pertama pihaknya tidak bisa hadir karena ada undangan assesment.

” Mau tidak mau saya kan tidak bisa hadir, cuma kita mengantarkan berkasnya. Sekarang sudah sama – sama longgar, saya menghadap,” imbuhnya. 

Sementara Humas Polres Sumenep menyampaikan bahwa tahap klarifikasi,

” Kan dumas, klarifikasi, yang namanya kasus Tipikor itu prosesnya panjang. Jadi masih banyak lah yang harus dilalui, itu baru sebatas klarifikasi,” ungkapnya. [Soe Jarwo/Red].