SUMENEP,Globalindo.net – Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, berinisial RS, resmi dilaporkan ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Sumenep. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan uang dengan nilai mencapai Rp15 juta.
Pelaporan ini diajukan secara resmi oleh Benny Hartono, Direktur Media Nasional DetikOne. Langkah hukum ini diambil setelah Benny menilai pihak terlapor tidak menunjukkan iktikad baik sama sekali dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di antara keduanya.
Menurut penjelasan Benny, keputusan untuk melaporkan ke pihak berwenang ditempuh lantaran berbagai upaya komunikasi yang telah dilakukan selama ini sama sekali tidak membuahkan hasil. Ia mengaku nomor telepon yang digunakan oleh terlapor kini sudah tidak bisa dihubungi, sementara sejumlah komitmen yang sebelumnya disampaikan RS tidak pernah direalisasikan hingga saat ini.
“Saya terpaksa melaporkan oknum tersebut karena nomor teleponnya sudah tidak aktif sama sekali. Selain itu, dia juga sudah ingkar dari perjanjian yang dia buat sendiri secara sukarela.
Selama ini yang saya terima hanya janji-janji manis semata, tetapi tidak pernah ada realisasi nyata untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Benny saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Benny berharap laporan yang telah disampaikan kepada Paminal Polresta Sumenep nantinya dapat diproses secara profesional, transparan, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan kedinasan yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap anggota institusi kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik profesi harus diproses tanpa pandang bulu. Hal ini dianggap sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat yang selama ini telah diberikan kepada Polri.
“Kami ingin keadilan ditegakkan di sini. Tidak boleh ada pengecualian bagi siapa saja, apalagi yang bersangkutan adalah pelindung dan pelayan masyarakat. Jika terbukti bersalah, maka harus ada tindakan tegas agar nama baik institusi tidak terus ternoda,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan yang disampaikan oleh pihak Polresta Sumenep maupun dari oknum RS terkait laporan dugaan penggelapan ini. Tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi dan memberikan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan Whatsapp ke nomor milik RS hanya berstatus terkirim, dengan catatan terakhir kali akun tersebut tercatat aktif pada Jumat, 24 Juli 2026.
Saat ini, kasus tersebut sedang menunggu tindak lanjut resmi dari Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Sumenep. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana maupun pelanggaran kode etik dalam perkara yang dilaporkan tersebut.”
Pewarta: HR












