BeritaJAWA TIMURSumenep

Dugaan TPPU Lahan Jalan Lingkar Utara Sumenep Makin Kuat, BPN Akui Tak Temukan Dasar Penerbitan SHM di Kawasan Hutan

36
×

Dugaan TPPU Lahan Jalan Lingkar Utara Sumenep Makin Kuat, BPN Akui Tak Temukan Dasar Penerbitan SHM di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses pembebasan lahan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) Kabupaten Sumenep kian mengemuka. Poin krusial muncul dari pengakuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep yang menyatakan belum memiliki dasar hukum penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang ternyata masuk kawasan hutan.

Proses pembebasan lahan yang menelan anggaran sekitar Rp5 miliar ini terus menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, baik terkait pelanggaran administrasi maupun potensi tindak pidana pencucian uang yang diduga terjadi dalam pemberian ganti rugi tersebut.

Kasus ini bermula saat Pemkab Sumenep membebaskan lahan untuk menghubungkan empat desa strategis: Desa Kebunan, Tenonan, Parsanga, dan Bangkal di Kecamatan Kota Sumenep. Pemerintah daerah memberikan ganti rugi kepada pemilik SHM yang diterbitkan pada tahun 1996 dan 1998. Namun fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak tahun 1988 — jauh sebelum sertifikat hak milik itu diterbitkan.

Kondisi ini dinilai melanggar aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Aturan tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib melalui prosedur khusus dan persetujuan Kementerian terkait. Selain itu, proses ini juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, yang mewajibkan verifikasi ketat status hak atas tanah sebelum pembayaran ganti rugi.

“Apabila benar lahan itu sudah kawasan hutan sejak 1988, lalu bagaimana bisa muncul SHM belakangan? Kami berharap kepolisian dan kejaksaan segera memeriksa dugaan manipulasi data dan TPPU ini sampai ke akar-akarnya,” tegas sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep Erik Susanto tetap mempertahankan klaim bahwa proses berjalan sesuai aturan. “Benar ada pembayaran ganti rugi, namun hanya untuk lahan di luar kawasan hutan. Data kami murni dari BPN, karena merekalah yang berwenang menentukan kelayakan bidang tanah,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Pernyataan itu justru bertolak belakang dengan keterangan Hendri dari Bagian Sengketa BPN Sumenep. “Kami masih terus menelusuri dan berkoordinasi. Hingga kini, kami belum menemukan dasar hukum penerbitan SHM di kawasan yang dimaksud,” ungkap Hendri, Selasa (7/7/2026).

Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat dugaan kejanggalan. Publik pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat penegak hukum melakukan audit komprehensif guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, kebocoran anggaran, maupun perbuatan pidana yang merugikan negara.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan penyimpangan masih menjadi sorotan utama. Seluruh pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi transparan sesuai bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan