JAWA TIMURSumenep

Proyek Jalan Lingkar Utara Sumenep Diduga Sarat Penyimpangan, Publik Desak Penyelidikan TPPU dan Audit BPK

27
×

Proyek Jalan Lingkar Utara Sumenep Diduga Sarat Penyimpangan, Publik Desak Penyelidikan TPPU dan Audit BPK

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Proyek strategis Jalan Lingkar Utara yang dibangun untuk menghubungkan empat desa yakni Desa Kebunan, Tenonan, Parsanga, dan Bangkal di Kecamatan Kota Sumenep, yang seharusnya memperlancar mobilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, justru kini disorot tajam karena diduga penuh kejanggalan dan penyimpangan hukum.

Menyikapi sejumlah temuan yang mencurigakan, masyarakat luas mendesak aparat penegak hukum segera membuka penyelidikan mendalam terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pelanggaran prosedur dalam proses pembebasan lahan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada kurun waktu 2016 hingga 2018.

Proses pembebasan lahan tersebut kini terkesan dijadikan sarana pencucian uang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp5 miliar.

Menabrak Aturan Kawasan Hutan dan Kejanggalan Dokumen
Berdasarkan penelusuran dan data yang dihimpun tim media, proses pembebasan lahan dinilai jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Penyimpangan itu terlihat dari pemberian ganti rugi kepada pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang secara status hukum merupakan kawasan hutan.

Selain itu, tercium dugaan manipulasi data yang melibatkan pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkab Sumenep pada masa pelaksanaan proyek. Tim media telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, antara lain dokumen permohonan Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diajukan Pemkab Sumenep namun hingga saat ini belum memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di sisi lain, tim juga telah mendapatkan keterangan langsung dari sejumlah pemegang SHM yang mengaku telah menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang berada di kawasan tersebut.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa praktik ini sangat mencurigakan dan berpotensi merugikan negara.

“Proses ganti rugi itu jelas menabrak Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Masa tanah negara yang berstatus kawasan hutan diganti rugi kembali menggunakan uang negara dari APBD? Kalau demikian, itu seperti jeruk makan jeruk,” tegas sumber tersebut.

Publik Harapkan Audit Investigatif BPK
Mengingat dugaan kerugian negara yang besar, masyarakat berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigatif untuk menetapkan angka kerugian yang pasti dan akurat. Sebab, dugaan TPPU dan penyimpangan keuangan ini masih berupa temuan awal, sehingga verifikasi resmi lembaga berwenang sangat dibutuhkan untuk memperkuat proses hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Erik Susanto, saat dikonfirmasi Kamis (9/7/2026) menyatakan pelaksanaan pembebasan lahan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia membenarkan adanya pembayaran ganti rugi namun menegaskan pembayaran hanya diberikan kepada lahan yang berada di luar kawasan hutan berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Benar ada ganti rugi, tapi khusus untuk pemilik SHM yang berada di luar kawasan kehutanan. Untuk lahan yang masuk kawasan hutan tidak ada pembayaran. Acuan kami murni data dari BPN, karena merekalah yang mengetahui bidang mana yang layak diganti rugi,” ujar Erik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN terkait status penerbitan sertifikat di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan. Tim media berencana melaporkan dugaan TPPU serta manipulasi data ini kepada aparat berwenang guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp5 miliar tersebut. Penelusuran fakta akan terus dilakukan secara berkelanjutan.”

Pewarta:HR

Tinggalkan Balasan