JAWA TIMURSumenep

Proyek Jalan Lingkar Utara Sumenep Kembali Disoroti, Status Lahan, Izin, dan Dugaan Kerugian Negara Rp5 Miliar

36
×

Proyek Jalan Lingkar Utara Sumenep Kembali Disoroti, Status Lahan, Izin, dan Dugaan Kerugian Negara Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan hasil penelusuran menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari aspek administrasi, status hukum lahan, hingga mekanisme perizinan yang diterapkan dalam proyek strategis daerah ini. Infrastruktur yang dibangun dengan tujuan memperlancar konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut kini menyisakan sejumlah persoalan yang perlu kejelasan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan fisik Jalan Lingkar Utara dilaksanakan pada rentang tahun 2019 hingga 2020. Namun, proses pembebasan lahannya sudah dimulai jauh sebelumnya, yaitu sejak tahun 2016 dan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2020. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk proses tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep, dengan nilai yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp5 miliar.

Kejanggalan mulai terlihat ketika ditelusuri status kepemilikan dan penguasaan lahan yang dibebaskan. Sebagian bidang tanah yang menjadi lokasi proyek tercatat dalam peta bidang resmi sebagai kawasan hutan. Pengelolaan kawasan hutan tersebut ditetapkan kawasan hutan pada tahum 1988 yang melibatkan beberapa menteri terkait dan pemerintah kabupaten sumenep.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian prosedur administrasi yang dijalankan. Pasalnya, peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur secara ketat bahwa setiap pemanfaatan atau penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan lain wajib memenuhi syarat dan izin khusus dari instansi yang berwenang. Tanpa izin yang sah, maka proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain soal status lahan, sejumlah pihak juga menyoroti dugaan potensi kerugian keuangan daerah yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Namun, hingga saat ini besaran maupun bentuk kerugian tersebut belum pernah dinyatakan secara resmi melalui hasil audit lembaga pengawas atau penetapan dari aparat penegak hukum. Masih terdapat pertanyaan pula mengenai mekanisme pembayaran ganti rugi yang dilakukan, serta apakah proses pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan atau justru belum terselesaikan saat pekerjaan dimulai.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, salah seorang pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan bahwa proses yang dijalankan telah mengikuti ketentuan yang berlaku secara normatif. Ia menegaskan bahwa pembebasan lahan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan instansi pertanahan untuk memastikan bidang mana yang berhak mendapatkan ganti rugi.

“Pembebasan lahan itu melibatkan Badan Pertanahan Nasional untuk menentukan bidang mana yang dapat diberikan ganti rugi. Data bidang juga dapat ditunjukkan melalui peta digital yang menjadi acuan resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pejabat tersebut juga menjelaskan bahwa pada masa pelaksanaan, terdapat mekanisme penggunaan kawasan melalui skema pinjam pakai yang masih berlaku sebelum adanya perubahan peraturan di bidang kehutanan. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan saat itu.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh sumber lain yang memahami alur perizinan penggunaan kawasan hutan. Sumber tersebut menyatakan bahwa secara aturan, setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan di atas kawasan hutan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari kementerian kehutanan.

“Seharusnya ada izin atau surat persetujuan penggunaan kawasan dari Kementerian Kehutanan. Namun, informasi yang kami peroleh, persetujuan tersebut belum terbit karena saat proses pengajuan masih berlangsung, pekerjaan pembangunannya sudah mulai dilaksanakan,” ungkap sumber tersebut.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa masih terdapat ruang kejelasan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dan instansi terkait. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan dan lengkap mengenai status hukum lahan, dasar hukum pembebasan, rincian mekanisme pembayaran ganti rugi, serta bukti kelengkapan perizinan yang sah.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan mengenai ketidaksesuaian prosedur maupun potensi kerugian negara ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Kejelasan fakta hanya dapat diperoleh melalui proses pemeriksaan mendalam, audit, atau penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dan independen, guna memastikan kebenaran informasi serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.”

Pewarta:HR

Tinggalkan Balasan