BeritaJAWA TIMURSumenep

Bungkamnya Ach Supyadi Dikaitkan Dugaan Penyimpangan Proyek BK 2025 Desa Gung-gung, Publik Makin Bertanya

44
×

Bungkamnya Ach Supyadi Dikaitkan Dugaan Penyimpangan Proyek BK 2025 Desa Gung-gung, Publik Makin Bertanya

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Sikap diam dan terkesan menghindar dari pengacara Ach Supyadi, S.H., M.H., saat dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan Proyek Bantuan Keuangan (BK) Tahun Anggaran 2025 di Desa Gung-gung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dinilai menjadi persoalan yang semakin serius. Sebagai orang yang memahami seluk-beluk hukum, ketidaksediaannya memberikan penjelasan justru memicu asumsi negatif dan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Ach Supyadi adalah pihak yang memiliki kendali atau bahkan disebut sebagai pemilik dari proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut. Hal ini disampaikan secara terbuka oleh salah satu aparat desa setempat yang menggunakan inisial H.

“Proyek Bantuan Keuangan tahun 2025 ini pemiliknya adalah pengacara bernama Ach Supyadi. Jadi kalau ingin mengetahui lebih jauh atau ada persoalan terkait proyek ini, silakan langsung menghubungi Ach Supyadi,” ujar aparat desa tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mendasar mengingat posisi Ach Supyadi yang berprofesi sebagai penasihat hukum. Jika ia hanya bertindak sebagai pendamping hukum, maka seharusnya tidak disebut sebagai pemilik proyek yang bersumber dari dana publik.

Sejak informasi itu terungkap, tim media telah berulang kali berusaha menghubungi Ach Supyadi untuk memberikan kesempatan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi. Namun hingga saat ini, ia belum memberikan penjelasan apa pun, kerap beralasan sibuk atau berada di luar kota, sehingga terkesan menghindar dari konfirmasi.

Dalam prinsip pemberitaan dan keadilan, hak jawab adalah ruang penting bagi setiap pihak untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak benar. Sikap bungkam ini justru membuat publik semakin bertanya-tanya: apakah ada hal yang ditutupi, atau memang ada kejanggalan yang sulit dijelaskan?

Pengamat hukum setempat menilai, seorang praktisi hukum seharusnya memahami bahwa keterbukaan dan pemberian penjelasan adalah cara terbaik untuk menjawab keraguan publik. Menghindar justru memperkuat persepsi bahwa ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Mengingat proyek ini menggunakan anggaran daerah yang merupakan uang rakyat, dugaan adanya penyimpangan dan keterlibatan pihak yang diduga memiliki posisi ganda menjadi perhatian serius. Masyarakat menuntut agar penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum serta instansi pengawas terkait diharapkan segera turun tangan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Hal ini bertujuan mengungkap fakta yang sebenarnya, memastikan tidak ada kerugian keuangan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan