BeritaJAWA TIMURSumenep

Dugaan Penggelapan Uang Tabungan dan Pungutan Liar di SDN Talang 3 Saronggi

26
×

Dugaan Penggelapan Uang Tabungan dan Pungutan Liar di SDN Talang 3 Saronggi

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.net – Sekitar Rp19 juta uang tabungan siswa kelas tiga di SDN Talang 3, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, diduga digelapkan oleh wali kelas yang bersangkutan. Kasus ini memicu kekecewaan dan kekhawatiran mendalam di kalangan orang tua atau wali murid.

Pencairan tabungan siswa sedianya dijadwalkan pada 19 Juni. Namun, ketika tabungan dari kelas lain sudah dicairkan, dana milik siswa kelas tiga justru tidak bisa diambil. Mendapati hal itu, sejumlah wali murid langsung mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan kepada Kepala Sekolah.

Dari klarifikasi yang diperoleh, disebutkan bahwa uang tabungan yang selama ini dipegang oleh wali kelas berinisial J dinyatakan hilang di rumahnya. Tidak puas dengan jawaban tersebut, puluhan wali murid kembali mendatangi sekolah pada 20 Juni untuk menuntut pertanggungjawaban langsung kepada guru bersangkutan.

Pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan tertulis. Wali kelas yang bersangkutan membuat surat pernyataan kesanggupan penyelesaian pelunasan uang tabungan dengan batas waktu hingga 1 April 2026.

“Jika sampai batas waktu yang tercantum dalam surat pernyataan dana belum dikembalikan, kami selaku wali murid sepakat akan mengambil langkah sesuai kesepakatan yang ada, termasuk melaporkan yang bersangkutan yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke jalur hukum atas dugaan penggelapan,” ungkap Bambang, salah satu wali murid, kepada wartawan.

Persoalan ini semakin berkembang dengan munculnya pengakuan baru dari sejumlah siswa kelas tiga. Mereka menyebutkan bahwa guru berinisial J tersebut diduga melakukan pungutan liar setiap hari sebesar Rp1.000 per siswa dengan alasan untuk kas sekolah.

Dengan jumlah siswa sebanyak 19 orang, maka setiap hari terkumpul sekitar Rp19.000. Jika dikalikan 30 hari dalam satu bulan, nominal yang didapatkan bisa mencapai Rp570.000. Besaran tersebut dinilai tidak wajar dan melebihi ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera memproses kasus ini. Guru yang bersangkutan harus dikenakan sanksi administratif dan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN,” tegas Bambang.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan