NGAWI, Globalindo.net – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba, Polres Ngawi melalui Kapolsek Geneng menggelar sosialisasi Desa Keluarga Sadar Hukum di Kantor Desa Keraswetan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada Selasa (30/6/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta ini mengangkat tema “Syarat Restoratif dalam KUHAP Baru dan Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba.” Peserta terdiri dari unsur pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh dan masyarakat setempat.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Geneng Iptu Harli Prabowo, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penerapan Restorative Justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman peredaran gelap narkoba.
Dalam pemaparannya, Iptu Harli menjelaskan syarat formil dan materiil penerapan Restorative Justice agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian perkara tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak.
Selain itu, peserta mendapatkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, berbagai modus peredarannya, serta pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah penyebaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurut Iptu Harli, peningkatan literasi hukum menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat semakin memahami proses penegakan hukum, termasuk penerapan Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku, serta memiliki komitmen bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan,” tegas Iptu Harli Prabowo.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan terkait penerapan hukum dan upaya pencegahan narkoba di tingkat desa.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk menjauhi narkoba serta mendukung tugas Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Polres Ngawi berharap masyarakat semakin sadar hukum, mampu menjadi pelopor pencegahan narkoba, serta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan demi terciptanya keamanan yang berkelanjutan.
Pewarta : Sur












