PendidikanBeritaJawa Barat

Lima Elemen Pemerhati Pendidikan Siap Laporkan Kadisdik Jabar ke Ombudsman, Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB 2026

76
×

Lima Elemen Pemerhati Pendidikan Siap Laporkan Kadisdik Jabar ke Ombudsman, Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB 2026

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Gelombang kekecewaan terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Jawa Barat terus menguat. Lima elemen pemerhati pendidikan, yakni P3I Jawa Barat, FMPP Jawa Barat, GEMPPUR Jawa Barat, FORTUSIS Jawa Barat, dan LBP2 Jawa Barat, menyatakan akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat ke Ombudsman Republik Indonesia pada Senin, 15 Juni 2026.

Laporan tersebut didasari berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan kejuruan. Kelima organisasi menilai sejumlah kebijakan dan tata kelola sistem penerimaan peserta didik tahun ini telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat, bahkan berpotensi berdampak pada kondisi psikologis peserta didik dan orang tua.

Pada jenjang sekolah dasar, sorotan utama tertuju pada penerapan batas usia yang dinilai terlalu kaku. Banyak orang tua mengeluhkan anak mereka tidak dapat diterima hanya karena selisih usia beberapa hari atau satu minggu dari ketentuan yang berlaku. Menurut mereka, aturan tersebut mengabaikan aspek sosial, psikologis, dan kemampuan akademik anak.

“Ketika seorang anak dinyatakan tidak bisa masuk sekolah hanya karena kurang beberapa hari dari batas usia, di mana letak kebijaksanaan negara dalam menjamin hak pendidikan anak?” ujar salah seorang orang tua yang enggan disebutkan namanya.

Para pemerhati pendidikan menilai pendekatan administratif yang terlalu rigid justru berpotensi menghambat akses pendidikan dan mengabaikan realitas sosial masyarakat. Mereka menegaskan bahwa lingkungan sosial dan kesiapan anak seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan kebijakan pendidikan.

Persoalan lain muncul pada jenjang SMP, khususnya terkait jalur afirmasi yang menggunakan indikator ‘Desil’ atau kondisi sosial ekonomi keluarga sebagai salah satu syarat utama. Sejumlah orang tua dan calon siswa mengaku kebingungan karena status desil yang sebelumnya memenuhi syarat tiba-tiba berubah menjelang proses seleksi berlangsung.

Perubahan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian dan rasa frustrasi di kalangan masyarakat. Pasalnya, siswa yang semula masuk kategori penerima afirmasi mendadak kehilangan haknya dan terpaksa mencari alternatif lain, termasuk sekolah swasta yang membutuhkan biaya lebih besar.

“Kondisi ekonomi keluarga tidak berubah, bahkan banyak yang justru semakin sulit. Tetapi status desil tiba-tiba berubah. Masyarakat berhak bertanya siapa yang bertanggung jawab, apa dasar perubahannya, dan mengapa terjadi menjelang proses penerimaan siswa baru,” tegas salah satu perwakilan elemen pemerhati pendidikan.

Mereka menilai persoalan tersebut bukan semata kesalahan teknis, melainkan cerminan lemahnya perencanaan dan pengawasan pemerintah dalam mengelola data sosial ekonomi masyarakat yang menjadi dasar pengambilan kebijakan pendidikan.

Sementara itu, pada jenjang SMA dan SMK, polemik semakin kompleks dengan hadirnya sistem Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) yang berjalan bersamaan dengan SPMB. Kebijakan baru tersebut dinilai tidak diimbangi dengan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat maupun pelaksana di lapangan.

Akibatnya, muncul berbagai persoalan mulai dari kebingungan operator sekolah, kesalahan pemahaman masyarakat, kendala aplikasi, hingga meningkatnya beban operasional yang harus ditanggung sekolah dan orang tua. Kehadiran program baru, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan Sekolah Maung, disebut justru memperumit proses penerimaan peserta didik yang seharusnya sederhana dan transparan.

“Alih-alih mempermudah, sistem baru justru menimbulkan kerancuan. Masyarakat bingung, pelaksana bingung, operator kewalahan, sementara siswa menjadi pihak yang paling dirugikan,” kata salah satu aktivis pendidikan.

Kelima elemen tersebut menilai rentetan persoalan yang terjadi menunjukkan buruknya tata kelola pendidikan di Jawa Barat. Mereka bahkan menyebut penyelenggaraan SPMB tahun ini sebagai salah satu yang paling banyak menuai kritik dalam beberapa tahun terakhir.

Atas dasar itu, mereka akan mengajukan tiga tuntutan kepada Ombudsman Jawa Barat. Pertama, meminta pembentukan tim investigasi khusus terhadap pelaksanaan PCMB dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mereka juga menyoroti dugaan adanya dampak psikologis terhadap anak akibat kekacauan pelayanan publik yang terjadi.

Kedua, mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan pendidikan, sosial, ekonomi, dan hukum yang muncul akibat pelaksanaan SPMB 2026 sekaligus merumuskan perbaikan sistem penerimaan siswa pada tahun-tahun berikutnya.

Ketiga, mereka secara tegas meminta pencopotan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat. Menurut mereka, pimpinan instansi harus bertanggung jawab atas seluruh kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan sistem yang dinilai gagal memberikan pelayanan pendidikan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Bagi kelima elemen pemerhati pendidikan tersebut, persoalan SPMB 2026 bukan lagi sekadar masalah aplikasi atau gangguan teknis. Yang dipersoalkan adalah akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjamin hak pendidikan anak. Ketika ribuan keluarga mengalami kebingungan, kecemasan, bahkan tekanan mental akibat kebijakan yang berubah-ubah dan sistem yang tidak siap, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi lembaga, melainkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan itu sendiri.

“Pendidikan tidak boleh menjadi sumber keresahan. Ketika sistem gagal memberikan kepastian kepada anak-anak dan orang tua, maka evaluasi menyeluruh hingga pertanggungjawaban pejabat terkait menjadi sebuah keniscayaan,” tegas perwakilan lima elemen pemerhati pendidikan menjelang pelaporan resmi ke Ombudsman Jawa Barat.

Glh

Tinggalkan Balasan