BeritaJAWA TIMURSumenep

Kuasa Hukum Pemenang Lelang: Putusan Inkracht Tak Boleh Dikalahkan oleh Tekanan

42
×

Kuasa Hukum Pemenang Lelang: Putusan Inkracht Tak Boleh Dikalahkan oleh Tekanan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa yang dilakukan Pengadilan Negeri Sumenep kembali menjadi bukti nyata bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan dan dihormati oleh seluruh pihak, tanpa terkecuali. Proses ini menegaskan prinsip dasar negara hukum: kepastian hukum harus ditegakkan sampai tahap akhir.

Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., C.NISP., C.NICP., C.PLA., C.BLS., C.LTP., menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pengadilan Negeri Sumenep. Menurutnya, lembaga peradilan tersebut telah konsisten menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman secara profesional, independen, dan sepenuhnya berlandaskan aturan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan eksekusi ini.

Tak hanya kepada pengadilan, Andika juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mengawal kelancaran proses tersebut. Apresiasi disampaikan kepada jajaran Polres Sumenep, TNI Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumenep. Kehadiran mereka dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah membantu menjaga kondusivitas dan keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, dan BPN yang turut mengawasi serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andika saat ditemui di lokasi, Rabu (10/6/2026).

Menurut penjelasannya, pelaksanaan eksekusi yang berlangsung tersebut merupakan tahap penutup dari perjalanan hukum yang cukup panjang. Perkara ini telah melewati berbagai jenjang upaya hukum hingga akhirnya putusan yang dijatuhkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dibantah lagi.

Andika menegaskan, dalam sistem negara hukum yang dianut Indonesia, putusan yang telah inkracht tidak boleh hanya berakhir sebagai dokumen di atas kertas atau sekadar administrasi semata. Putusan tersebut harus dapat dijalankan dan dieksekusi, karena hal itu adalah wujud nyata dari penegakan hukum serta jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Dasar hukum pelaksanaan ini tertuang jelas dalam Pasal 196 HIR. Aturan tersebut menyatakan bahwa pihak yang memenangkan perkara memiliki hak mutlak untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi, apabila pihak yang kalah enggan menjalankannya secara sukarela.

Lebih lanjut, Pasal 200 ayat (11) HIR juga memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa jika pihak yang menempati menolak untuk keluar. Dalam pelaksanaannya, pengadilan dapat memerintahkan jurusita dan meminta bantuan aparat keamanan apabila diperlukan demi kelancaran proses.

Terkait anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa mengajukan perlawanan atau upaya hukum lain otomatis menghentikan eksekusi, Andika menegaskan hal itu adalah pandangan yang keliru dan tidak sesuai aturan.

“Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat alasan yang nyata dan kuat, serta ada penetapan resmi dari pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” tegasnya.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg. Kedua aturan ini menegaskan secara tegas bahwa pengajuan perlawanan bukanlah alat untuk menghentikan pelaksanaan putusan yang sudah sah dan berkekuatan hukum.

Selain itu, Andika juga meluruskan pemahaman mengenai Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa. Banyak yang beranggapan bahwa mengajukan PK berarti putusan tidak boleh dijalankan, padahal hal tersebut tidak benar.

Dasarnya ada pada Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Aturan itu menyatakan bahwa pengajuan PK tidak serta-merta menghapus kekuatan eksekutorial dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setiap warga negara memang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan PK. Namun, hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht, sepanjang tidak ada penetapan tertulis penundaan dari pengadilan yang berwenang. Negara hukum tidak akan berjalan dan hancur prinsipnya apabila putusan pengadilan yang sudah sah tidak dapat dilaksanakan hanya karena ada upaya hukum baru atau tekanan dari pihak manapun,” tambahnya.

Bagi klien Andika, pelaksanaan eksekusi ini adalah bentuk perlindungan hukum yang sesungguhnya. Kliennya adalah pemenang lelang yang telah memperoleh hak atas objek sengketa melalui prosedur dan mekanisme hukum yang sah, terbuka, dan diakui negara. Oleh karenanya, hak tersebut wajib dihormati dan dipenuhi.

Kepastian hukum harus ditegakkan sampai tahap akhir.

Meski demikian, Andika menegaskan bahwa pihaknya tetap sangat menghormati hak setiap orang atau pihak untuk menempuh langkah hukum, menyampaikan keberatan, maupun mengemukakan pendapat terkait perkara ini. Kebebasan bersuara dan berhak hukum adalah hak semua orang.

Hanya saja, lanjut dia, seluruh langkah dan proses tersebut harus dilakukan secara tertib, beradab, dan tidak boleh digunakan sebagai cara untuk menghambat, menggagalkan, atau menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas dan keharmonisan, serta senantiasa menghormati lembaga peradilan. Pada akhirnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan adalah wujud penghormatan terhadap negara hukum itu sendiri. Negara hukum tidak hanya diukur dari tersedianya ruang untuk menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi yang paling penting adalah kemampuan negara menegakkan dan menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Andika.

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan