KABUPATEN BEKASI – Aroma tak sedap dari pengelolaan proyek pemeliharaan di lingkungan UPTD Bangunan Wilayah III Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi mulai menyeruak ke ruang publik. Sejumlah temuan terkait pola pembagian paket pekerjaan Tahun Anggaran 2026 memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengondisian proyek yang berpotensi merugikan prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan data resmi pada portal INAPROC dan dokumen realisasi pekerjaan yang dihimpun, sedikitnya terdapat 18 paket proyek pemeliharaan yang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung (non tender) dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi.
Yang menjadi sorotan, sejumlah perusahaan tercatat berulang kali memperoleh paket pekerjaan dengan nilai yang relatif seragam. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan kalangan pemerhati anggaran.
Tercatat, CV Anak Bekasi Asli memperoleh akumulasi pekerjaan senilai sekitar Rp395 juta, Ratu Mandiri sekitar Rp404 juta, dan Almira Inti Persada sekitar Rp215 juta. Sementara mayoritas nilai paket pekerjaan berada pada kisaran Rp175 juta hingga Rp210 juta.
Pola tersebut dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan adanya pemecahan paket pekerjaan agar tetap berada dalam batas nilai yang memungkinkan penggunaan metode pengadaan langsung tanpa proses tender terbuka.
Paket-paket tersebut meliputi pekerjaan pemeliharaan utilitas sekolah dasar, SMP negeri, gedung kantor UPTD hingga fasilitas lingkungan di wilayah kerja UPTD Bangunan Wilayah III.
Ketua LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menilai terdapat indikasi pengondisian sejak tahap perencanaan hingga penetapan pelaksana pekerjaan.
“Kami melihat adanya indikasi pengondisian dalam proses penentuan paket pekerjaan, mulai dari spesifikasi teknis hingga nilai proyek. Karena itu kami meminta dilakukan audit menyeluruh agar semuanya terbuka dan jelas,” tegas Bahyudin, Kamis (4/6/2026).
Ironisnya, upaya meminta klarifikasi kepada Kepala UPTD Bangunan Wilayah III, Hadi Sudarso, disebut menemui jalan buntu. Menurut Bahyudin, pihaknya telah beberapa kali mendatangi kantor UPTD, namun yang bersangkutan tidak pernah dapat ditemui.
“Kami sudah beberapa kali datang langsung ke kantor untuk meminta klarifikasi, tetapi Kepala UPTD tidak pernah ada di tempat,” ujarnya.
Tak hanya itu, empat nomor telepon yang diperoleh pihaknya juga disebut tidak dapat dihubungi.
Situasi serupa juga terjadi saat GNRI berupaya menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala UPTD Bangunan Wilayah I. Upaya komunikasi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, diklaim tidak membuahkan hasil.
Minimnya akses klarifikasi dari pejabat terkait justru semakin memperkuat sorotan publik terhadap pengelolaan proyek-proyek pemeliharaan tersebut. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, sikap tertutup pejabat yang bertanggung jawab berpotensi menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat.
LSM GNRI mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan pemeliharaan Tahun Anggaran 2026 di Wilayah III. Audit tersebut dinilai penting guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi, penyimpangan prosedur pengadaan, maupun potensi penyalahgunaan anggaran daerah.
Selain menyiapkan laporan resmi kepada aparat pengawas dan penegak hukum, GNRI juga mengingatkan bahwa setiap pelaksanaan proyek pemerintah wajib mematuhi ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Publik kini menanti keberanian Inspektorat dan aparat pengawas lainnya untuk membuka tabir di balik deretan paket proyek yang diduga sarat pengondisian tersebut. Sebab, setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Jika benar tidak ada yang salah, mengapa klarifikasi begitu sulit didapat? Pertanyaan itu kini bergema di tengah sorotan terhadap proyek-proyek pemeliharaan UPTD Bangunan Wilayah III Kabupaten Bekasi.
Red












