BANDUNG – Polrestabes Bandung berhasil membekuk seorang residivis berinisial RP yang diduga pelaku tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan. Penangkapan ini diumumkan Wakapolrestabes Bandung AKBP Dr. Dedi Wahyudi, S.Sos., S.I.K., M.H., M.I.K. bersama Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H. dalam press release, Kamis (28/05/2026).
RP diamankan atas tindak lanjut dua laporan polisi terkait aksi bejatnya terhadap korban perempuan di wilayah hukum Polrestabes Bandung sepanjang Mei 2026.
*Buntuti Korban, Ancam Pakai Pisau*
Dari hasil penyidikan Satreskrim, modus tersangka tergolong sadis dan terencana. RP membuntuti korban perempuan yang berkendara seorang diri, lalu memepet ke lokasi sepi dengan ancaman senjata tajam berupa pisau.
“Setelah menguasai korban, tersangka melakukan persetubuhan secara paksa dan merampas barang berharga berupa dua unit handphone, uang tunai, serta mentransfer uang korban ke rekening miliknya,” jelas AKBP Dedi Wahyudi.
Barang bukti yang disita polisi: 2 unit HP milik korban, 1 unit sepeda motor yang dipakai beraksi, 1 bilah pisau, dan pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Fakta mengejutkan, RP ternyata residivis kasus pencurian dan baru menghirup udara bebas pada April 2026. Belum genap sebulan keluar, ia kembali melakukan aksi kriminal yang lebih kejam.
Penyidik telah melakukan visum pada korban, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas perkara. Berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 473 dan/atau Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya berat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K. menegaskan Polrestabes Bandung tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual dan jalanan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan dan kelompok rentan. Ini demi rasa aman dan perlindungan masyarakat Kota Bandung,” tegasnya.
Polisi mengimbau warga, khususnya perempuan, agar lebih waspada saat berkendara sendiri, menghindari jalur sepi, dan segera melapor jika melihat/mengalami kejadian serupa.
Uje
Sumber Polrestabes Bandung












