SUMENEP, Globalindo.net — Dugaan praktik penyalahgunaan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali tercium di Kabupaten Sumenep. Kali ini, sorotan tertuju pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 54.694.06 yang berlokasi di Desa Pakandangan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Praktik ini diduga kuat melanggar aturan penyaluran bahan bakar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor usaha tertentu.
Kronologi bermula dari laporan serta curiga sejumlah warga masyarakat yang juga merupakan konsumen rutin di SPBU tersebut. Mereka menyampaikan informasi adanya aktivitas yang dinilai tidak wajar dan mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi pengisian bahan bakar itu. Berdasarkan laporan tersebut, tim awak media langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan investigasi mendalam guna membuktikan kebenaran informasi yang beredar.
Hasil pantauan tim di lokasi mengonfirmasi kekhawatiran warga. Terlihat jelas aktivitas pengisian bahan bakar jenis solar ke dalam jerigen-jerigen berukuran besar dalam jumlah yang sangat banyak dan berulang kali. Volume yang diisi pun dinilai berada di luar batas kewajaran untuk kebutuhan kendaraan pribadi atau alat usaha skala kecil, melainkan terlihat seperti pengisian untuk keperluan stok atau pengumpulan dalam jumlah besar.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, BBM bersubsidi jenis solar memiliki alokasi dan pembatasan penggunaan yang ketat, serta dilarang diperjualbelikan kembali atau dikumpulkan dalam wadah berukuran besar tanpa izin resmi. Hal ini dimaksudkan agar bahan bakar yang disubsidi oleh negara benar-benar dinikmati oleh warga yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau dijual kembali ke pasar gelap dengan harga lebih tinggi.
Namun, di SPBU Pakandangan ini, praktik pengisian ke jerigen dalam skala besar justru berlangsung dengan sangat leluasa dan terbuka, seolah tidak ada aturan yang mengikat. Hal ini memicu kecurigaan bahwa bahan bakar bersubsidi tersebut dialihkan jalurnya untuk kepentingan lain yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat luas.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak media mengalami kesulitan dan belum berhasil melakukan konfirmasi. sehingga belum ada penjelasan resmi mengenai aktivitas pengisian solar dalam jumlah besar tersebut.
Masyarakat setempat berharap pihak berwenang, baik dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, tim pengawas BBM, maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan pengecekan dan pengusutan. Jika terbukti ada pelanggaran dan penyelewengan, publik menuntut agar tindakan tegas diambil, termasuk pencabutan izin usaha dan sanksi pidana bagi pihak yang terlibat, agar maraknya peredaran ilegal BBM bersubsidi di Sumenep dapat segera diberantas.
Pewarta: HR












