TipikorBeritaHukum & KriminalTNI /POLRI

Fakta Baru Kasus Korupsi BSPS Sumenep: Unit Pidkor Polres Diduga Nikmati Aliran Dana, Saksi Mahkota Siap Bersaksi

156
×

Fakta Baru Kasus Korupsi BSPS Sumenep: Unit Pidkor Polres Diduga Nikmati Aliran Dana, Saksi Mahkota Siap Bersaksi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 yang merugikan negara senilai Rp26.876.402.300 rupiah, terus bergulir dan mengungkap fakta yang makin mengejutkan. Hingga pertengahan Mei 2026, persidangan utama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah berlangsung empat kali. Kini muncul bukti kuat baru yang menyasar aparat penegak hukum: Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep diduga kuat turut menikmati aliran dana hasil penyimpangan program tersebut.

Kasus ini telah menjerat lima orang sebagai terdakwa, yakni Risky Pratama (Koordinator Kabupaten), Noel Lisal Anbiyah (Kepala Bidang Disperkimhub Sumenep), serta Amin Arif Santoso dan Wildanun Mukhalladun (Tenaga Fasilitator Lapangan). Belakangan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan tersangka baru berinisial AHS, Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024 dari fraksi SR.

Namun, kuasa hukum terdakwa dan elemen masyarakat terus mendesak agar penegak hukum tidak berhenti di sini saja. Mereka menuntut pengusutan terhadap aktor intelektual dan pihak lain yang terlibat, terlebih setelah terdakwa utama, Risky Pratama, konsisten bersikap terbuka dan mengungkapkan hal sensitif: adanya keterlibatan aparat penegak hukum dari lingkungan Polres Sumenep.

Dalam keterangannya, Risky menyebut Unit Pidkor Polres Sumenep—yang justru merupakan pihak pertama menerima laporan kasus ini—telah menerima uang “pengondisian”. Dana tersebut diserahkan agar kasus tidak diproses secara wajar. Meski hal ini tidak dimasukkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan belum ada alat bukti sah, isu ini terus menjadi tanda tanya besar dan menuai kecurigaan publik.

“Sudah lama beredar kabar, Pidkor Polres Sumenep kerap menutup mata kasus korupsi asal ada kesepakatan harga. Nah, sekarang angin segar datang: ada saksi mahkota,” ungkap Hasyim Kafani, Aktivis Muda dan pemerhati kebijakan publik Sumenep, Senin (1/6/2026).

Menurut Hasyim, saksi mahkota ini adalah orang dari internal Polres Sumenep sendiri. Awalnya ia sempat menghindar dan berusaha menutupi fakta, namun akhirnya berubah pikiran dan berani angkat bicara. Ia siap membuktikan bahwa oknum-oknum di unit tersebut memang menerima bagian dari aliran dana BSPS 2024.

“Yang bersangkutan sudah tegas bilang siap bersaksi dan membongkar keterlibatan Pidkor. Besok Rabu, kami akan kawal dia ke Kejati Jawa Timur untuk memberikan keterangan resmi. Ini bukti nyata bahwa dugaan menikmati uang korupsi itu bukan sekadar isu,” tegas Hasyim.

Keterlibatan aparat penegak hukum ini menjadi sorotan tajam, karena justru merekalah yang diberi amanah menindak kejahatan korupsi. Jika terbukti benar, maka praktik ini bukan sekadar korupsi biasa, melainkan pelanggaran berat yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sampai saat ini, masyarakat dan pengamat hukum berharap pengungkapan ini tidak stop di tengah jalan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diminta menindaklanjuti kesaksian baru ini, menelusuri setiap aliran uang, dan memastikan siapa pun yang terlibat—meski berseragam—harus bertanggung jawab di pengadilan.

Sebab, kerugian negara lebih dari Rp26 miliar ini adalah uang rakyat, yang seharusnya digunakan untuk membangun dan memperbaiki rumah ribuan warga kurang mampu di Sumenep, bukan dinikmati segelintir pihak, termasuk yang seharusnya menjadi pelindung hukum.

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan