ARTIKEL, Globalindo.Net – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak dilaksanakan di Kabupaten Bekasi sebanyak 154 Desa masa bakti 2026-2034. Kurang lebih ada 4 Desa diantarnya mekanisme pemilihan dilaksanakan secara langsung.
Pemilihan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan utusan dan tokoh masyarakat sesungguhnya merupakan salah satu bentuk penerapan nilai demokrasi di tingkat Desa. Kendati demikian, fenomena konflik yang kerap mewarnai proses tersebut menunjukkan masih adanya celah serius, terutama dalam hal transparansi pelaksanaan, akuntabilitas perwakilan, serta kejelasan regulasi teknis yang diterapkan dilapangan.
Mengapa Sistem Ini Disebut Demokratis?
Sistem pengisian keanggotaan BPD melalui jalur musyawarah perwakilan ini berlandaskan pada prinsip demokrasi perwakilan dan budaya musyawarah untuk mufakat yang telah diakui dan dilindungi secara hukum di Indonesia. Dasar hukum dan landasan filosofisnya meliputi:
– Sesuai Amanat Undang-Undang.
Mekanisme ini merupakan prosedur yang sah dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta seluruh aturan pelaksana dan peraturan turunannya. Artinya, proses ini adalah jalur resmi yang diakui Negara.
– Menerapkan Pola Keterwakilan Berjenjang.
Melalui cara ini, aspirasi seluruh warga Desa disalurkan dan diperjuangkan melalui perantara orang-orang yang dianggap layak dan dipercaya, seperti tokoh agama, tokoh adat, perwakilan pemuda, unsur profesi, hingga kelompok perempuan. Harapannya, seluruh golongan masyarakat memiliki saluran suaranya masing-masing.
– Mengutamakan Musyawarah Mufakat
Nilai utama yang diusung adalah kesepakatan bersama. Proses ini lebih mengedepankan diskusi dan kesepahaman dibandingkan sekadar berpacu pada hitungan jumlah suara atau pemungutan suara terbuka yang dinilai berisiko memicu perpecahan ditengah warga masyarakat.
Akar Masalah: Bukan Konsepnya yang Salah, Tapi Penerapan dan adanya kepentingan Politik.
Berbagai gesekan dan sengketa yang muncul saat proses pemilihan berlangsung, pada dasarnya bukan disebabkan oleh kesalahan pada sistem demokrasi musyawarah itu sendiri. Masalah utamanya terletak pada cara sistem ini dijalankan dan adanya kepentingan politik, yang sering kali menyimpang dari semangat aturan yang berlaku.
Berikut persoalan yang paling sering ditemui:
– Definisi “Tokoh Masyarakat” Menjadi Bias dan Bermakna Ganda.
Sering terjadi perbedaan pandangan tajam mengenai kriteria siapa yang berhak disebut dan ditetapkan sebagai tokoh masyarakat. Akibat ketidakjelasan ini, proses penunjukan kerap dianggap elitis, tertutup, dan tak jarang diwarnai praktik nepotisme atau pengutamaan kelompok tertentu saja.
– Praktik yang Minim Transparansi.
Tahapan penjaringan bakal calon yang dilakukan panitia pemilihan Desa kerap berjalan dibalik pintu. Informasi tidak disampaikan secara terbuka, serta pelibatan partisipasi warga secara luas sangat minim, sehingga publik tidak mengetahui dasar pertimbangan pemilihan yang dilakukan.
– Aturan Lokal Lemah dan Mudah Dimanipulasi.
Pedoman teknis pelaksanaan seringkali hanya dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Sayangnya, dokumen ini dinilai rentan diubah, diatur, dan dimanipulasi sesuai kepentingan kelompok atau elit politik yang sedang berkuasa dilingkungan Pemerintahan Desa.
Solusi Agar Pemilihan BPD Lebih Adil dan Berintegritas.
Untuk menyempurnakan sistem ini sehingga benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dan meminimalkan potensi sengketa, diperlukan langkah perbaikan yang nyata dan terukur, antara lain:
– Aturan Main Harus Jelas dan Terbuka.
Panitia pelaksana wajib memastikan seluruh tata tertib, syarat, dan tahapan proses disosialisasikan secara meluas, terbuka, dan dapat diakses semua orang sebelum proses pemilihan dimulai. Tidak boleh ada ketentuan yang baru diketahui warga saat proses sudah berjalan.
**Peneliti kebijakan publik












