KAB BEKASI, Globalindo.Net – Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, menyalurkan dana sebesar Rp270.055.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta lima puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa/APBN. Anggaran tersebut ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Desa untuk mendukung Program Ketahanan Pangan, dengan kegiatan utama berupa budi daya ikan lele dan ikan patin. (Minggu, 24 Mei 2026)
Namun, hasil pengamatan langsung di lapangan, penelusuran data, serta informasi dari sumber yang dapat dipercaya yang diperoleh wartawan Globalindo.Net mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan. Program yang didanai ratusan juta rupiah ini diduga kuat mengalami penyimpangan, tidak berjalan sesuai rencana, dan mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Dari pantauan di lokasi pelaksanaan kegiatan, terlihat jelas bahwa program tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi warga masyarakat. Pelaksanaannya berjalan tidak jelas, jauh dari sasaran dan tujuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Menteri Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
Menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, secara tertulis dan administrasi kegiatan budi daya ikan ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Labansari. Namun pada kenyataannya, nama BUMDes hanya digunakan sebagai kedok atau wadah formalitas semata.
“BUMDes itu hanya tertulis di atas kertas sebagai pelaksana. Padahal pengelolaan sebenarnya, mulai dari pengaturan teknis operasional sampai pengelolaan uang anggaran, semuanya diatur dan dipegang langsung oleh pihak Pemerintah Desa Labansari,” jelas sumber tersebut.
Ketidakjelasan mekanisme pengelolaan, hasil usaha yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pencampuradukkan kewenangan antara pengurus BUMDes dan perangkat desa menjadi alasan kuat mengapa publik meragukan penggunaan dana tersebut. Besar kemungkinan anggaran ini tidak digunakan sebagaimana mestinya, bahkan diduga telah dikorupsi.
Memperkuat dugaan tersebut, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat dimintai keterangan Ia menyatakan secara administrasi dirinya kurang mengetahui rincian penggunaan dana, namun secara fakta pelaksanaan budi daya ikan patin dan lele berjalan sangat buruk dengan hasil yang mengecewakan.
“Kalau dikelola dengan benar dan baik, hasilnya pasti bagus. Tapi kenyataannya ikan yang dipanen ukurannya kecil, bentuknya memanjang, dan hanya bagian kepalanya saja yang terlihat besar,” ungkap anggota BPD tersebut secara singkat dan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus BUMDes maupun jajaran Pemerintah Desa Labansari belum dapat dikonfirmasi, terkait dugaan penyimpangan serta ketidakjelasan pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.
Globalindo.Net akan terus memantau dan mengikuti setiap perkembangan kasus ini, serta berkomitmen untuk mengawasi penggunaan keuangan Desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.
(Biro Bks raya)












