TANGERANG SELATAN, Globalindo.Net – – Dugaan kelalaian pelayanan medis kembali mencoreng dunia kesehatan nasional.
Seorang pasien berinisial J dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tidak memperoleh penanganan medis secara cepat saat berada dalam kondisi gawat darurat di Rumah Sakit Sari Asih Bintaro, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (22/5).
Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan publik setelah keluarga korban menuding pihak rumah sakit lebih mengutamakan persoalan administrasi dibandingkan tindakan penyelamatan nyawa pasien yang saat itu berada dalam kondisi kritis.
Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil penelusuran awal yang dihimpun, pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekitar pukul 16.00 WIB dalam keadaan lemah dan membutuhkan pertolongan medis segera. Namun, menurut keluarga, proses penanganan tidak dilakukan secara optimal sejak awal kedatangan karena adanya pembahasan terkait administrasi pasien dan ketersediaan ruang perawatan.
Keluarga menyebut tindakan medis baru diberikan sekitar pukul 19.00 WIB atau hampir tiga jam setelah pasien berada di IGD. Penanganan tersebut, menurut pihak keluarga, dilakukan setelah adanya keberatan dan protes keras yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga kepada pihak rumah sakit.
Meski akhirnya mendapatkan tindakan medis, kondisi pasien terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.45 WIB.
Kesedihan keluarga semakin bertambah setelah muncul dugaan adanya pernyataan yang dinilai tidak menunjukkan empati dari salah seorang dokter jaga berinisial dr. H. Anak kandung korban, IN, mengaku mendengar langsung ucapan yang menurutnya sangat melukai perasaan keluarga di tengah kondisi kritis sang ayah.“Kami belum bisa melakukan tindakan karena pasien masih bisa bicara dan bapak belum sekarat,” ujar IN menirukan pernyataan yang diduga disampaikan oleh dokter jaga saat itu.
Pernyataan tersebut memicu kemarahan keluarga yang menilai tenaga medis seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keselamatan pasien, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan keputusan cepat.
Keluarga juga menduga keterlambatan pelayanan tersebut berkaitan dengan status korban sebagai peserta BPJS Kesehatan, meskipun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses investigasi yang objektif dan transparan.
Kuasa hukum keluarga korban sekaligus pakar hukum kesehatan, Taufik H. Nasution, menegaskan bahwa apabila seluruh rangkaian peristiwa tersebut terbukti berdasarkan rekam medis, audit pelayanan, dan alat bukti lainnya, maka persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai pelanggaran etik profesi.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi relevan untuk dikaji oleh aparat penegak hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pertolongan terhadap pasien gawat darurat tanpa mendahulukan urusan administratif maupun finansial.
Selain itu, ketentuan pidana dalam UU Kesehatan juga mengatur sanksi terhadap tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi darurat.
Tidak tertutup kemungkinan pula dilakukan pendalaman terhadap unsur kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, apabila ditemukan hubungan sebab akibat antara keterlambatan penanganan dan meninggalnya pasien.
“Keselamatan pasien merupakan hukum tertinggi. Tidak boleh ada alasan administrasi yang menghambat tindakan penyelamatan nyawa.
Jika fakta-fakta ini terbukti melalui proses hukum, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas, baik secara pidana, perdata maupun administratif,” tegas Taufik H. Nasution.
Desakan investigasi secara menyeluruh terhadap
kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyentuh aspek fundamental pelayanan kesehatan, yakni hak setiap warga negara untuk memperoleh pertolongan medis dalam keadaan darurat tanpa diskriminasi.
Keluarga korban mendesak dilakukan investigasi independen terhadap seluruh prosedur pelayanan yang diberikan kepada pasien sejak pertama kali tiba di IGD hingga meninggal dunia.
Mereka berharap aparat penegak hukum, otoritas kesehatan, organisasi profesi, serta lembaga pengawas pelayanan publik dapat mengusut peristiwa tersebut secara transparan guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum, etik profesi, maupun standar pelayanan kesehatan.
Tragedi ini kembali mengingatkan bahwa rumah sakit bukan hanya institusi pelayanan kesehatan, melainkan benteng terakhir penyelamatan nyawa manusia. Ketika prosedur administratif diduga lebih diutamakan daripada tindakan medis yang mendesak, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas pelayanan, melainkan kehidupan seorang manusia.
TN












