Hukum & KriminalBeritaJakartaProfile

Kepala Desa Diminta Waspada, Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah Hukum Baru

41
×

Kepala Desa Diminta Waspada, Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah Hukum Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Globalindo.Net – Program Koperasi Desa Merah Putih yang sedang didorong pemerintah dinilai dapat menjadi peluang besar untuk meningkatkan perekonomian desa.

Namun di sisi lain, para kepala desa diminta lebih berhati-hati agar tidak terjebak dalam persoalan hukum akibat aturan yang belum sepenuhnya jelas dan selaras.

Praktisi dan Pakar Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes, Managing Partner Taufik Nasution & Partners, mengingatkan bahwa kepala desa saat ini berada pada posisi yang cukup rentan apabila pelaksanaan Koperasi Merah Putih tidak didukung oleh kepastian regulasi yang kuat.

Menurut Taufik, terdapat tiga persoalan utama yang perlu menjadi perhatian para kepala desa.

Pertama, masih adanya potensi tumpang tindih antara kegiatan usaha Koperasi Merah Putih dengan BUMDes. Jika batas kewenangan dan penggunaan aset desa tidak diatur secara jelas, maka dapat menimbulkan konflik dan persoalan hukum di kemudian hari.

Kedua, penggunaan dana desa atau bantuan pemerintah dalam pembentukan dan operasional koperasi berpotensi menimbulkan persoalan terkait keuangan negara. Akibatnya, kerugian usaha yang seharusnya menjadi risiko bisnis bisa saja dipersoalkan sebagai kerugian negara.

Ketiga, masih sering terjadi perbedaan penafsiran antara kesalahan administrasi, kesalahan kebijakan, dan tindak pidana korupsi. Dalam praktiknya, kesalahan tata kelola yang tidak disertai niat jahat terkadang tetap berujung pada proses hukum pidana.

“Jangan sampai kepala desa yang bekerja untuk membangun ekonomi masyarakat justru menghadapi ancaman pidana karena aturan yang belum jelas. Kesalahan administrasi tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Taufik.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman pengelolaan dana desa pada masa lalu menunjukkan banyak aparatur desa yang berhadapan dengan masalah hukum karena lemahnya pemahaman regulasi dan belum adanya kepastian batas tanggung jawab.

Karena itu, Taufik meminta pemerintah segera melakukan harmonisasi berbagai aturan yang berkaitan dengan koperasi, desa, BUMDes, dan pengelolaan keuangan negara. Selain itu, perlu ada perlindungan hukum bagi kepala desa yang bekerja sesuai prosedur, beritikad baik, dan tidak memiliki niat menyalahgunakan kewenangan.

“Jika kepala desa sudah bekerja sesuai aturan dan tidak ada niat jahat, maka mereka harus mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai pembangunan desa terhambat karena aparatur takut mengambil keputusan,” ujarnya.

Taufik menegaskan, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang berhasil dibentuk, tetapi juga dari adanya kepastian hukum yang melindungi kepala desa dan masyarakat desa sebagai pelaksana program.

“Pembangunan desa membutuhkan keberanian mengambil keputusan. Karena itu, negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak berubah menjadi sumber masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Red

Tinggalkan Balasan