BekasiBerita

Diduga Ada Permainan Pembagian Kuota Keterwakilan Wilayah Dipemilihan Anggota BPD Labansari.

186
×

Diduga Ada Permainan Pembagian Kuota Keterwakilan Wilayah Dipemilihan Anggota BPD Labansari.

Sebarkan artikel ini

KAB. BEKASI, Globalindo.Net – Penetapan pembagian kuota anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur diduga ada permaian. Pasalnya, terdapat perubahan jumlah alokasi kursi keterwakilan wilayah yang dianggap janggal, jika dibandingkan dengan pembagian kuwota pada periode 2018–2026 dengan pemilihan sekarang periode 2026-2034, khususnya di Dusun satu dan dua. Kamis, 21 mei 2026.

Berdasarkan Surat Berita Acara Panitia Pengisian Anggota BPD Nomor 04/BA.Pan.Isi-Ds.Lbs/2026 tentang Penetapan Pembagian Kuota Jumlah Anggota BPD Keterwakilan Perempuan dan Keterwakilan Wilayah, periode masa bakti 2026-2034 rincian pembagian kuota ditetapkan sebagai berikut:

– Keterwakilan perempuan: 1 orang
– Keterwakilan wilayah Dusun Satu: 3 orang
– Keterwakilan wilayah Dusun Dua: 3 orang
– Keterwakilan wilayah Dusun Tiga: 2 orang
( 1-3-3-2 )

Jika dibandingkan dengan pembagian kuota pada masa bakti 2018–2026, terlihat adanya perbedaan. Dimana jumlah pembagian kuota adalah:

– Keterwakilan perempuan: 1 orang
– Keterwakilan wilayah Dusun Satu: 4 orang
– Keterwakilan wilayah Dusun Dua: 2 orang
– Keterwakilan wilayah Dusun Tiga: 2 orang
( 1-4-2-2 )

Perubahan ini menunjukkan bahwa Dusun Satu kehilangan satu alokasi kursi, yang semula berjumlah 4 orang kini menjadi 3 orang. Sebaliknya, Dusun Dua justru mengalami penambahan satu kursi, dari yang sebelumnya hanya 2 orang kini menjadi 3 orang. Sementara itu, alokasi untuk Dusun tiga dan kuota keterwakilan perempuan tetap sama, masing-masing berjumlah 2 orang dan 1 orang.

Perubahan komposisi pembagian kuota ini, sekarang memunculkan pertanyaan besar dari calon BPD dan juga tokoh masyarakat, terutama di dusun satu yang mengalami pengurangan satu kursi. Padahal jumlah angka penambahan penduduk disemua RT dan Rw terus bertambah dari tahun ke tahun.

Menurut salah satu sumber yang dapat dipercaya, saat diwawancarai media Globalindo.net mengatakan, bahwa pembagian/penentuan kuwota pada masa itu (2018-2026) tidak mengetahuinya, dan kami menyampaikan hasil dari proses pemilihan anggota BPD kepada Kepala Desa.

“Saya lupa waktu itu rumusnya seperti apa, yang saya ingat itu hasil dari pemilihan anggota BPD diserahkan kepada Kepala Desa” Ujarnya.

Lanjutnya, setelah selesai pemilihan sempat ada salah seorang yang mengatakan kepadanya kalau untuk pembagian kuwota agar jangan disebutkan.

“Sudah…. untuk jumlah kuwotanya jangan disebutkan dulu” Pungkasnya.

Dugaan adanya permainan semakain menguatkan, kalu jumlah kuwota keterwakilan wilayah itu bisa diubah-ubah. Maka dalam surat pelaporan hasil pemilihan kepada Bupati, patut diduga telah terjadi maladministrasi dan cacat secara hukum.

Sebagai dasar penentuan jumlah kuwota, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dioperasionalkan secara teknis melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

(Biro Bekasi raya)

Tinggalkan Balasan