JAWA TIMURSumenep

Tak Punya Lahan Parkir Memadai, Mie Gacoan Sumenep Biarkan Bahu Jalan Dikuasai Kendaraan Pengunjung

40
×

Tak Punya Lahan Parkir Memadai, Mie Gacoan Sumenep Biarkan Bahu Jalan Dikuasai Kendaraan Pengunjung

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Keberadaan gerai Mie Gacoan di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Masalah utamanya adalah ketiadaan lahan parkir mobil yang memadai, sehingga kendaraan milik pengunjung terpaksa memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, tepat di kawasan strategis dekat simpang lampu merah. Hal ini dinilai sangat mengganggu ketertiban umum, menghambat arus lalu lintas, dan berisiko menimbulkan kecelakaan.sabtu 16/05/2026

Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang sama hampir setiap hari, terutama saat jam makan malam dan akhir pekan yang menjadi waktu paling ramai pengunjung. Puluhan mobil terlihat berderet memanjang mengisi sisi jalan raya, bahkan tak jarang hingga masuk ke badan jalan utama demi menumpuk kendaraan di dekat lokasi usaha. Akibatnya, lebar akses jalan yang seharusnya cukup untuk dua arah lalu lintas menjadi sangat menyempit.

Kondisi ini berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas di persimpangan tersebut. Kendaraan besar maupun kecil yang melintas menjadi sulit bermanuver, arus kendaraan kerap tersendat, dan kemacetan kecil tak terhindarkan. Lokasi yang berada di titik pertemuan arus padat ini justru semakin rawan menimbulkan bahaya bagi pengendara lain, pengguna jalan, maupun pejalan kaki.

“Kalau sudah ramai, mobil parkir sampai makan badan jalan. Bahu jalan penuh sesak, kendaraan lain jadi susah sekali lewat. Padahal ini jalur utama, dekat lampu merah pula. Sangat mengganggu dan berbahaya,” keluh seorang warga yang melintas di lokasi, Jumat (16/5/2026).

Menurut warga sekitar, masalah ini muncul murni karena manajemen gerai tidak menyediakan fasilitas penunjang yang layak, yakni lahan parkir yang cukup untuk menampung tingginya animo pengunjung. Alih-alih mencari solusi alternatif, pihak pengelola justru membiarkan ruang publik beralih fungsi menjadi tempat parkir dadakan.

Sorotan publik kini tertuju pada pengawasan pemerintah daerah dan instansi terkait. Banyak pihak menilai, usaha skala besar dengan tingkat kunjungan yang sangat tinggi dan beroperasi di kawasan komersial strategis seperti simpang lampu merah, seharusnya memenuhi persyaratan kelayakan usaha secara ketat, termasuk ketersediaan lahan parkir yang memadai.

“Jangan sampai jalan umum berubah fungsi jadi tempat parkir hanya karena lahan parkirnya di tempat usaha tidak siap atau tidak cukup luas. Fasilitas penunjang itu kewajiban pengusaha, bukan beban pengguna jalan,” tegas warga lainnya.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan investasi dan ramainya aktivitas ekonomi semata, tetapi juga serius mengevaluasi dampak yang ditimbulkan terhadap ketertiban ruang publik dan kelancaran lalu lintas kota.

Masyarakat meminta agar Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi berwenang segera melakukan evaluasi serta mengambil langkah tegas dan terukur. Hal ini penting agar persoalan parkir liar di bahu jalan ini tidak terus berulang, tidak menimbulkan kesemrawutan di kawasan perkotaan, dan memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya demi kepentingan bersama.”

Pewarta:HR

Tinggalkan Balasan