SUMENEP,Globalindo.net – Kasus penyebaran video mesum yang diduga dilakukan oleh inisial ” B ” anak seorang pegawai Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPT) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mencuat.
Kali ini, Menjadi perhatian serius mengenai penyebaran video konten tidak senonoh tersebut karena dianggap telah merugikan korban inisial ” G ”
Berdasarkan informasi yang dihimpun
awak media, pelaku yang diketahui berinisial B tersebut diduga telah merekam dan menyebarkan video berisi adegan yang melanggar kesusilaan.
Bahkan, Lebih mengejutkan lagi, video yang berisi aksi mesum tentang dirinya dan korban ” G ” itu tidak hanya disimpan, akan tetapi disebarluaskan kepada beberapa orang.
” Video tersebut dikirim oleh inisial B ke beberapa orang yang diduduga bertujuan untuk menyerang kehormatan saya,” ungkapnya korban “G ” pada awak media ini.
Tindakan yang dinilai sangat memalukan ini tentunya telah melanggar norma agama serta hukum ini memicu kemarahan dan kegeraman korban ” G ” sehingga Ia akan mengambil langkah hukum.
Pihaknya berencana akan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Secara hukum, agar tindakan penyebaran konten pornografi atau video asusila ini masuk dalam kategori pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
” Saya akan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep mengenai pelanggaran UU ITE,” tegasnya.
Sementara, orang tua terduga pelaku yang diketahui juga bekerja sebagai pegawai di DPMPTSP Kabupaten Sumenep terkesan bangga dengan prilaku anaknya.
Pasalnya, Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan terkait kelakuan anaknya yang menjadi buah bibir tersebut, malah tidak memberikan jawaban apa pun.
Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada klarifikasi resmi maupun permintaan maaf dari pihak keluarga.
Pewarta: HR












