KAB.BEKASI Globalindo.Net – Sorotan tajam mengarah pada proses pemilihan anggota BPD Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sejumlah pihak menemukan indikasi kuat terjadinya kolusi, kesepakatan tersembunyi hingga praktik nepotisme yang mewarnai dalam pelaksanaannya. Instansi Kecamatan yang berperan sebagai pembina dan pengawas teknis Pemerintahan Desa bungkam serta enggan memberikan tanggapan apapun. Rabu, 29/04/2026.
Berdasarkan penelitian daftar nama tokoh yang telah ditetapkan dalam surat Keputusan Kepala Desa, diduga tidak berdasarkan kriteria yang jelas ketokohannya, proses tertutup, bahkan sudah diatur. Sebagian besar diantaranya diketahui memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan dengan pejabat Pemerintahan desa. Bahkan, tokoh masyarakat yang dianggap kritis atau memiliki pandangan berbeda dikecualikan, bahkan diusir untuk meninggalkan ruangan saat proses rapat berlangsung.
Amar MH, tokoh masyarakat yang mengamati jalannya proses, menegaskan bahwa apa yang terjadi tidak lagi sekadar kejanggalan prosedur, melainkan sudah masuk ranah pelanggaran prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersih, adil dan terbuka.
“Kalau dari awal daftar tokoh sudah diisi oleh keluarga, teman dekat, atau orang yang terikat janji, maka BPD itu tidak akan pernah bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawasan dan penyalur aspirasi. Ia justru akan menjadi alat untuk melindungi kepentingan kelompok semata. Ini indikasi nyata Kolusi dan Nepotisme yang merusak demokrasi ditingkat Desa,” Tegasnya.
Lanjut Amar, melihat kejadian sperti itu sangatlah prihatin, karena hak demokrasi rakyat sepertinya sudah dirampas, apalagi mengingat kejadian pengisian BPD untuk periode tahun 2018-2026, Kepala Desa Labansari diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini terungkap setelah adanya pengkajian terhadap susunan anggota BPD yang ada, menunjukkan salah satu kuota BPD di dusun, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah di Perdes-kan (Peraturan Desa).
“Berdasarkan ketentuan kuota dusun yang telah ditetapakan dalam Perdes menetapkan jumlah kuwota dari setiap masing-masing dusun. Namun pada kenyataannya jumlah anggota BPD yang terbentuk dan dilantik oleh Bupati, menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah sehingga ada calon yang dirugikan, Saya berharap peristiwa ini tidak terulang lagi untuk pemilihan BPD sekarang” Pungkasnya.
Namun sampai beberapa kali berita diturunkan, pihak Kecamatan Cikarang Timur maupun pejabat yang membidangi urusan Pemerintahan Desa tetap bersikap memilih diam dan tidak memberi tanggapan.
( Os )












