JAWA TIMURSumenep

Cacat Etika! Jual Beli Beras Bantuan Terang-terangan di Halaman Balai Desa Kolo Kolo

44
×

Cacat Etika! Jual Beli Beras Bantuan Terang-terangan di Halaman Balai Desa Kolo Kolo

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net – Praktik jual beli beras bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Kali ini, dugaan transaksi tersebut dilakukan secara terang-terangan tepat di halaman Balai Desa Kolo Kolo, Kecamatan Talango. Yang mengejutkan, praktik ini diduga berlangsung dengan diamnya aparat desa, bahkan diduga ada kerjasama di dalamnya.

Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilakukan sejak beberapa hari lalu dinilai sangat mencederai hati masyarakat. Pasalnya, beras yang seharusnya menjadi asupan bagi keluarga kurang mampu, justru langsung dijual kepada tengkulak atau pedagang beras di lokasi yang sama saat penyerahan bantuan.

“Hal tersebut dilakukan secara terang-terangan oleh penerima manfaat dan pembeli. Perbuatan tersebut seolah-olah mendapat lampu hijau oleh petugas penyalur yang merupakan aparat desa,” tulis wartawan dalam laporannya.

Ironisnya, bantuan yang ditujukan untuk menjaga kestabilan pangan dan meringankan beban masyarakat justru dijadikan “bancaan” atau uang jajan semata, lalu diperjualbelikan kembali.

Sebuah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa transaksi ini diduga bukan dilakukan secara acak. Ada indikasi kuat adanya kerjasama antara oknum aparat desa dengan pihak pembeli atau tengkulak.

“Transaksi itu juga diduga dilakukan dan ada kerjasama antara oknum aparat desa dengan pihak pembeli atau tengkulak beras,” ungkap sumber.

Masyarakat menilai, meskipun hak milik penerima, seharusnya transaksi tidak dilakukan di fasilitas pemerintah. Balai desa difungsikan sebagai titik penyaluran, bukan tempat pasar gelap. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketepatan jenis bantuan yang diberikan.

“Kalau pun mau dijual kembali, transaksi seharusnya tidak dilakukan di halaman balai desa. Hal ini juga menunjukkan bahwa beras bukan alternatif yang tepat mengatasi ketersediaan pangan,” tambahnya.

Praktik menjual kembali bantuan sosial ini dinilai sangat berbahaya secara hukum. Oknum yang terlibat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Perlindungan Konsumen.

“Sangsi yang bisa dijatuhkan mulai dari dicoret dari daftar penerima manfaat (DTKS), hingga proses pidana karena menyalahgunakan hak masyarakat rentan,” jelasnya.

Secara status hukum, petugas, keluarga penerima, maupun pembeli jika terbukti bersalah dapat dijerat dengan pasal pidana yang berlaku.

Kades dan Sekdes Bungkam
Menanggapi polemik ini, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengurus desa.”

Pewarta : Sigit

Tinggalkan Balasan