Hukum & KriminalBeritaJAWA TIMURTrenggalek

Dua Tahun Menggantung, Kasus Perundungan Anak di Trenggalek Belum Juga Disidangkan

28
×

Dua Tahun Menggantung, Kasus Perundungan Anak di Trenggalek Belum Juga Disidangkan

Sebarkan artikel ini

TRENGGALEK, Globalindo.Net – Kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi pada 26 Mei 2024 di wilayah hukum Polres Trenggalek hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Meski laporan telah diajukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek sejak 12 Juni 2024, proses penanganannya dinilai berjalan lambat dan belum memasuki tahap persidangan.

Ibu kandung korban yang berinisial “K” mengungkapkan kekecewaannya setelah upaya mencari kejelasan tak kunjung membuahkan hasil. Beberapa minggu lalu, ia mendatangi Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk menanyakan perkembangan perkara tersebut.

Dari pihak kejaksaan, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Bambang, disampaikan bahwa berkas perkara sudah dua kali dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Namun, kedua berkas tersebut dikembalikan ke Polres Trenggalek karena dinilai masih terdapat kekurangan.

“Berkasnya sudah dua kali masuk ke kami, dan dua kali pula kami kembalikan untuk dilengkapi,” ungkap Bambang.

Sayangnya, pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait kekurangan dalam berkas tersebut. Kondisi ini semakin menambah ketidakpastian hukum bagi korban.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, ibu kandung korban bersama ayah angkat korban melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Billy Nobile di Tulungagung mengambil langkah lebih jauh. Mereka melayangkan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk desakan agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.

“Biarlah kasus ini menjadi perhatian publik secara luas. Ini bukan hanya soal Trenggalek, tapi juga menjadi cerminan penegakan hukum di negeri ini,” tegas pihak keluarga.

Tak hanya itu, berbagai pemberitaan media terkait kasus ini juga telah disampaikan kepada Dewan Pers. Bahkan, ayah angkat korban turut mengirimkan video pengaduan langsung ke ponsel pribadi Kapolri, Wakapolri, hingga Kapolda Jawa Timur.

Keluarga korban menilai aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, terkesan mengulur-ulur proses penyelesaian perkara. Pasalnya, hingga hampir dua tahun berjalan, belum ada tanda-tanda kasus tersebut akan disidangkan.

Padahal, menurut mereka, pelaku bukanlah pihak yang sulit dijangkau. Para terduga pelaku masih berada di lingkungan yang sama, bahkan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

“Ini seperti mencari jarum di tumpukan jerami, padahal pelakunya jelas dan dekat,” ungkap ayah angkat korban.

Kekecewaan semakin bertambah ketika mengingat proses awal penanganan kasus. Keluarga menyebut para pelaku sempat dilepaskan tanpa kejelasan hukum, bahkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai tidak transparan.

Di balik lambannya proses hukum, kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama. Kedua anak tersebut disebut mengalami trauma berat, terutama ketika harus berhadapan atau sekadar melihat para terduga pelaku.

“Anak kami sampai sekarang masih trauma. Setiap melihat pelaku, mereka ketakutan,” ujar ibu korban dengan nada prihatin.

Keluarga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian dan keadilan. Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan dan pemulihan mental anak-anak yang menjadi korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polres Trenggalek terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.

 

(red).

Tinggalkan Balasan