JAWA TIMURSumenep

Dibangun Dulu, Izin Menyusul? Proyek KNMP Sumenep Tuai Kritik

55
×

Dibangun Dulu, Izin Menyusul? Proyek KNMP Sumenep Tuai Kritik

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.net – Pelaksanaan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP )Tahap I Tahun Anggaran 2025, Nomor :B.612/DJPT.6/TU.330/VI/2025 tanggal 27 Juli 2025, Yang berlokasi di Desa Dapenda, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis ( Juknis ).

Hal itu diungkapkan oleh Rudi, Aktivis pemerhati kebijakan Pemerintah. Ia menyatakan bahwa, Semestinya pembangunan KNMP itu bertujuan untuk mewujudkan kawasan nelayan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, melalui transformasi ruang hidup dan sosial masyarakat nelayan, sehingga mereka mampu meningkatkan produktivitas serta mendorong kemandirian ekonomi, dan memperkuat kesejahteraan melalui pendekatan social/ engineering.

Namun, Pelaksanaan pembangunan kampung nelayan merah putih itu malah mengabaikan dan tidak mematuhi standar peraturan sesuai perundang – udangan yang telah ditentukan.

Semestinya, Sebelum pembangunan fisik dilaksanakan harus dilakukan pemenuhan seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan meskipun pemenuhan dan pengurusan perizinan itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.

” Jadi, Pembangunan KNMP Tahap I ini malah tidak mematuhi standar peraturan perundang – undangan, dan lahan lokasi pembangunan KNMP itu diduga tidak didaftarkan dan sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN),”Ungkapnya.

Menurutnya, Mengingat anggaran pembangunan KNMP itu jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah, Maka langkah yang paling penting agar status pemilikan lahan menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, sehingga pemanfaatan dan pengelolaan fasiitas KNMP dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan.

Untuk itu, Kami selaku masyarakat kabupaten sumenep akan terus mengawal agar pemanfaatan dan pengelolaan fasiitas KNMP itu dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan.

” Kami akan terus mengawal asas kemanfaatan pembangunan KNMP itu, sehingga masyarakat nelayan dapat merasakan manfaatnya. Jangan hanya di bangun lalu tidak bermanfaat sehingga terkesan buang buang anggran negara,” Tegasnya.

Lebih lanjut, Kata Rudi, Ia mengaku sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Perikanan (Kabid) Kabupaten Sumenep, dan dari hasil konfirmasi tersebut ia mengakui bahwa pembangunan KNMP itu belum selesai ijinnya dan pastinya tidak sesuai dengan
aturan yang berlaku.

” Secara prosedur, seharusnya izin terbit terlebih dahulu sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. Mestinya kan izin dulu baru pembangunan.” terangnya meniru hasil perkataan Kabid Tangkap perikanan Kabupaten Sumenep.

Sementara, Muhammad Iqbal Gede Subdit Kenelayanan KKP terkesan menyudutkan pemerintah kabupaten sumenep saat dikonfirmasi terkait ijin pelaksanaan Pembanguan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP ) di Desa Dapenda, Kecamatan Batang batang Sumenep.

” Terkait ijin pembangunan dan titik koordinat Lokasi KNMP silahkan dikonfrimasi ke pemerintah daerah kabupaten Sumenep, Kami hanya menydiakan bangunan, mesin kapal dan lain lainnya,” ucapnya, lansir dari media ini relasipublik.com

Namun, Kejanggalan mulai terungkap saat terkakhir komunikasi Ia menyuruh awak media ini agar statementnya tidak dinaikkan dalam pemberitaan..?

Pewarta: HR- Eka

Tinggalkan Balasan