SumenepBerandaJAWA TIMUR

Disbudporapar: ASN Pemkab Sumenep Dilarang Simpan Pusaka Tanpa Dokumen Resmi

225
×

Disbudporapar: ASN Pemkab Sumenep Dilarang Simpan Pusaka Tanpa Dokumen Resmi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menyoroti secara serius kepemilikan benda pusaka di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), pemerintah mendorong agar kepemilikan benda bersejarah tersebut tidak lagi mengabaikan aspek legalitas dan administrasi.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disbudporapar Sumenep, Faruk Hanafi, saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pemkab Sumenep, Senin (13/04/2026). Di hadapan ratusan ASN, ia menekankan bahwa kepemilikan pusaka tanpa dokumen resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga mengancam kelestarian budaya.

“Ini bukan sekadar imbauan administratif. Kepemilikan pusaka tanpa legalitas jelas bisa berdampak pada hilangnya kontrol negara terhadap warisan budaya yang seharusnya dijaga bersama,” tegas Faruk Hanafi dengan tegas.

Menurutnya, benda-benda pusaka seperti keris, tombak, dan golok bukan hanya sekadar barang koleksi yang bernilai estetika. Lebih dari itu, benda tersebut menyimpan jejak sejarah dan filosofi yang sangat tinggi bagi peradaban masyarakat Sumenep.

Namun ironisnya, hingga kini masih banyak pusaka yang berpindah tangan tanpa pencatatan resmi, bahkan rawan diperjualbelikan tanpa adanya pengawasan yang ketat.

Faruk mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Sumenep akan perlahan kehilangan identitas dan kekayaan budayanya sendiri.

“Pusaka adalah simbol peradaban. Ketika tidak didata, tidak dilindungi, maka kita sedang membuka celah hilangnya sejarah kita sendiri,” ujarnya.

Langkah pendataan dan legalisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk membangun sistem perlindungan benda bersejarah yang lebih terstruktur. Tujuannya tidak hanya untuk kepentingan administrasi semata, tetapi juga sebagai langkah preventif agar pusaka tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab atau bahkan keluar dari daerah.

Imbauan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap aset budaya, termasuk yang dimiliki secara pribadi oleh para ASN.

Di kesempatan yang sama, apel gabungan yang juga dihadiri Sekretaris Daerah dan seluruh pimpinan OPD ini juga menjadi momentum konsolidasi internal. Penegakan disiplin dan koordinasi antar perangkat daerah kembali ditekankan sebagai fondasi utama jalannya pemerintahan.

Dengan langkah ini, Pemkab Sumenep ingin menegaskan bahwa warisan budaya bukan untuk diabaikan, melainkan harus dijaga, dicatat, dan dilindungi sebelum benar-benar hilang dari jejak sejarah.”

Pewarta:HR-Eka

Tinggalkan Balasan