Trenggalek — Komitmen menjaga warisan budaya terus diperkuat. Dewan Kebudayaan dan Adat Trenggalek (Kadang DEKAT) menggelar diskusi strategis bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Trenggalek guna memperbaiki tata kelola pelestarian cagar budaya di daerah.
Forum ini menjadi ruang penting untuk menyatukan visi antara pegiat budaya, komunitas, dan TACB, terutama dalam penanganan berbagai objek yang diduga sebagai cagar budaya yang tersebar di wilayah Trenggalek.
Ketua TACB Trenggalek, Heru Mujiono, menegaskan bahwa penanganan objek diduga cagar budaya tidak bisa dilakukan sembarangan dan membutuhkan pendekatan yang tepat.
“Objek yang memiliki potensi nilai sejarah harus ditangani secara hati-hati dan berbasis kajian ilmiah,” tegasnya dalam forum diskusi.
Pendampingan Teknis Jadi Kunci
Melalui pertemuan ini, TACB berkomitmen memberikan pendampingan kepada para pegiat budaya, khususnya yang bersentuhan langsung dengan:
Artefak dan benda bernilai budaya
Temuan lapangan yang membutuhkan kajian akademik
Pendampingan tersebut bertujuan untuk:
Menghindari kerusakan akibat penanganan yang tidak sesuai prosedur
Mencegah klaim sepihak tanpa dasar ilmiah
Langkah ini dinilai krusial karena pelestarian cagar budaya telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menekankan aspek perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan secara bertanggung jawab.
Trenggalek Kaya Warisan Budaya
Kabupaten Trenggalek dikenal memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, meliputi:
Situs-situs sejarah
Tradisi dan ritus adat
Warisan tosan aji dan pusaka
Jejak kolonial dan infrastruktur lama
Cerita rakyat dan memori kolektif masyarakat
Selain potensi arkeologis dan historis, wilayah ini juga tersohor dengan kekayaan tradisi seperti ritual bersih desa, seni pertunjukan rakyat, hingga bagian dari kawasan Geopark Gunung Sewu yang sebagian wilayahnya berada di Trenggalek.
Bukan Sekadar Seremonial
Kadang DEKAT menyambut positif komitmen TACB dalam memberikan pendampingan teknis dan akademik. Sinergi ini diharapkan menjadi model kolaborasi ideal antara komunitas budaya dan lembaga resmi.
Diskusi juga menekankan pentingnya dokumentasi sistematis sebagai bagian implementasi Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Tujuannya, agar kerja kebudayaan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan data, arsip, serta rekomendasi kebijakan yang konkret.
Hasil Kesepahaman Forum
Pertemuan menghasilkan beberapa poin penting:
Objek yang diduga cagar budaya harus ditangani dengan kehati-hatian
Pendampingan ahli menjadi langkah preventif menjaga nilai sejarah
Dokumentasi dan pencatatan adalah fondasi keberlanjutan pelestarian
Kadang DEKAT berharap diskusi ini menjadi titik awal gerakan bersama untuk merawat warisan budaya Trenggalek secara ilmiah, arif, dan bertanggung jawab — selaras dengan semangat pelestarian yang terus digaungkan.
Pewarta: Sugeng












