ARTIKEL, Globalindo.Net – Penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung sebagai tersangka korupsi membuka tabir gelap tata kelola kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik jual beli jabatan ini mengindikasikan korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dalam jejaring kekuasaan yang rapi dan sistematis.
Sumber penegak hukum menyebutkan, praktik tersebut diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkot Bandung. Jabatan yang seharusnya diisi melalui mekanisme meritokrasi dan evaluasi kinerja, justru ditengarai menjadi objek transaksi. Kekuasaan diduga diperjualbelikan, sementara kewenangan publik disalahgunakan.
Keterlibatan unsur eksekutif dan legislatif memperkuat dugaan adanya simbiosis kepentingan. Fungsi pengawasan DPRD yang seharusnya menjadi benteng pencegah korupsi, justru diduga masuk dalam mata rantai penyalahgunaan wewenang. Dalam konstruksi ini, jabatan dan kebijakan menjadi alat tawar-menawar politik.
Namun demikian, sorotan publik tidak seharusnya berhenti pada Wakil Wali Kota dan anggota DPRD semata. Penegak hukum didorong untuk menelusuri peran pucuk pimpinan tertinggi Pemerintah Kota Bandung, yakni Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Dalam struktur pemerintahan daerah, wali kota memiliki posisi sentral dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk pengetahuan dan kontrol administratif atas mutasi serta pengisian jabatan.
Sejumlah pihak menilai tidak mungkin praktik jual beli jabatan berlangsung tanpa adanya pengetahuan atau setidaknya informasi yang kuat di level pimpinan tertinggi. Oleh karena itu, penyidik dinilai perlu mendalami sejauh mana wali kota mengetahui, membiarkan, atau memperoleh informasi terkait praktik yang kini tengah disidik. Pendalaman ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan menyeluruh.
Temuan awal penyidik mengarah pada dugaan pola berulang: rekomendasi jabatan, pengondisian regulasi internal, hingga aliran dana sebagai imbal balik. Jika pola ini terbukti, maka kasus di Pemkot Bandung bukan sekadar pelanggaran etik atau individu, melainkan indikasi korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Dampaknya sangat serius. Praktik jual beli jabatan berpotensi melahirkan pejabat yang tidak kompeten, merusak kualitas pelayanan publik, serta menciptakan loyalitas birokrasi kepada kekuasaan dan uang, bukan kepada masyarakat. Dalam kondisi ini, birokrasi kehilangan ruh pelayanan dan berubah menjadi instrumen kepentingan elit.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan mendasar: sudah berapa lama praktik tersebut berlangsung, siapa aktor kunci di balik layar, dan sejauh mana kebijakan publik Kota Bandung telah dipengaruhi oleh kompromi kepentingan?
Penetapan tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan, bukan sekadar simbol penegakan hukum. Transparansi, keberanian, dan independensi aparat penegak hukum akan menentukan apakah kasus ini menjadi momentum pembenahan total, atau justru berakhir sebagai skandal yang dibiarkan setengah terbuka.
Bandung kini diuji: apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua kekuasaan, atau hanya berani menyentuh lapisan bawah dari struktur yang lebih besar.
** Pengamat Media












