ArtikelHukum & KriminalOpini

Negara Diuji: Ijazah Jokowi dan Kemenangan Prinsip Keterbukaan Publik

294
×

Negara Diuji: Ijazah Jokowi dan Kemenangan Prinsip Keterbukaan Publik

Sebarkan artikel ini
Komisi Informasi Pusat (KIP)

ARTIKEL, Globalindo.Net – Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai informasi terbuka adalah penegasan penting bagi demokrasi, bukan sekadar kelanjutan polemik personal yang berlarut-larut. Dalam negara hukum, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Dengan mengabulkan gugatan pemohon Bonatua Silalahi secara penuh dan memerintahkan KPU membuka informasi salinan ijazah Jokowi yang digunakan pada Pilpres 2014 dan 2019, KIP sedang menegakkan satu prinsip mendasar: dokumen yang digunakan untuk kepentingan elektoral adalah milik publik.

Putusan ini tidak menyatakan adanya pemalsuan. Tidak pula mengafirmasi tuduhan apa pun. Yang ditegaskan KIP adalah hal yang lebih fundamental—hak publik untuk mengetahui, memeriksa, dan mengawasi dokumen yang menjadi dasar legitimasi kekuasaan.

Selama ini, polemik ijazah Jokowi kerap terjebak dalam dua ekstrem: antara pembelaan berlebihan dan tuduhan liar tanpa bukti. Putusan KIP justru memotong dua kutub tersebut. Negara tidak boleh menutup informasi publik hanya karena sensitif secara politik. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi cara paling efektif untuk mengakhiri spekulasi.

KPU, sebagai penyelenggara pemilu, tidak bisa berlindung di balik alasan administratif atau kekhawatiran politis. Jika dokumen tersebut sah dan legal, maka membukanya ke publik seharusnya tidak menjadi masalah. Menutupnya justru melahirkan kecurigaan yang tidak perlu.

Perintah KIP kepada KPU untuk membuka salinan ijazah Jokowi setelah putusan berkekuatan hukum tetap adalah ujian nyata komitmen negara terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Negara tidak boleh selektif dalam transparansi—terbuka hanya ketika nyaman, tertutup saat terancam.

Lebih jauh, putusan ini memberi pesan keras kepada semua pejabat publik, kini dan nanti: siap maju dalam kontestasi politik berarti siap diawasi secara terbuka.

Polemik panjang soal ijazah Jokowi seharusnya berakhir dengan satu hal sederhana: data yang dibuka secara resmi. Bukan narasi media sosial, bukan asumsi politik, dan bukan pembelahan opini.

Keterbukaan adalah jalan paling bermartabat untuk menutup perdebatan. Jika negara ingin dipercaya, maka negara harus berani membuka diri.

Putusan KIP ini bukan kemenangan satu pihak atas pihak lain. Ini adalah kemenangan publik atas budaya tertutup. Dan demokrasi hanya bisa hidup jika keberanian membuka informasi lebih besar daripada ketakutan pada kebenaran.

 

Red