BEKASI, Globalindo.Net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek-proyek yang diperoleh sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi diperiksa untuk mengungkap alur perolehan pekerjaan proyek di Pemkab Bekasi.
“Saksi hadir semua dan didalami terkait pekerjaan-pekerjaan yang diperoleh di lingkungan Pemkab Bekasi,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Para saksi yang diperiksa pada 13 Januari 2026 terdiri atas pihak swasta Sugiarto, Yayat Sudrajat alias Lippo, Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, Rahmat Gunasi alias Haji Boksu, serta Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggahjaya, Hadi Ramadhan Darsono.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sepuluh orang dan menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi suap.
Red












