BeritaHukum & Kriminal

Maraknya Rokok Ilegal di Banten: Warga dan Aktivis Desak Tindakan Tegas

156
×

Maraknya Rokok Ilegal di Banten: Warga dan Aktivis Desak Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Ancaman Ganda Rokok Impor Ilegal: Rusak Kesehatan dan Perekonomian Negara

gambar ilustrasi peredaran rokok ilegal

BANTEN, Globalindo.Net – Maraknya penjualan rokok impor ilegal tanpa bea cukai di Jalan Pesona Parahiyangan Blok PP2 NO 3, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Banten, membuat warga setempat dan aktivis anti-rokok semakin resah Selasa(15/01/26). Penjualan rokok ilegal ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan perekonomian negara.

Tim awak media yang melakukan investigasi di lokasi menemukan penjual rokok ilegal yang bernama BGI. Saat diwawancarai, BGI mengaku hanya bekerja untuk bosnya yang bernama BKI dan telah mendapatkan izin dari Karang Taruna dan warga setempat.

Namun, penjualan rokok ilegal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi berat. Menjual rokok impor tanpa cukai di Indonesia dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk operasi penindakan, kampanye kesadaran masyarakat, dan peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Namun, warga dan aktivis anti-rokok mendesak agar aksi tegas lebih ditingkatkan untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini.

“Kami tidak ingin anak-anak muda kita terjebak dalam peredaran rokok ilegal ini. Kami mendesak pemerintah untuk mengambil aksi tegas dan menutup tempat-tempat penjualan rokok ilegal ini,” tegas seorang warga setempat.

Pemerintah Indonesia harus bertindak cepat dan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini dan melindungi kesehatan masyarakat serta perekonomian negara.

 

(Awr -Red)