Sumenep – Hingga awal Januari 2026, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sumenep dilaporkan belum juga dicairkan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan PPPK, terlebih setelah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diketahui telah cair lebih dulu pada 2 Januari 2026.
Perbedaan waktu pencairan tersebut memicu kegelisahan dan sorotan publik, khususnya dari kalangan pendidik PPPK yang selama ini turut menjadi tulang punggung layanan pendidikan di Kabupaten Sumenep, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
Sejumlah PPPK mengaku berharap pencairan gaji dapat dilakukan bersamaan dengan PNS, mengingat keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.
Pengamat pendidikan menilai kondisi ini patut disayangkan. Menurutnya, kebijakan pencairan gaji ASN yang terkesan dibedakan berpotensi menimbulkan ketimpangan psikologis dan menurunkan semangat kerja, khususnya di sektor pendidikan.
“Seharusnya pemerintah daerah tidak memilah-milah. PPPK dan PNS sama-sama ASN, memiliki kewajiban yang sama, maka haknya pun semestinya diperlakukan setara, termasuk soal pencairan gaji,” ujar salah satu pengamat pendidikan di Sumenep.
Ia menegaskan, kesejahteraan tenaga pendidik sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan. Ketika hak dasar seperti gaji terlambat dicairkan, hal tersebut dikhawatirkan berdampak pada konsentrasi dan motivasi guru dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, kondisi geografis Sumenep yang sebagian besar wilayahnya kepulauan juga menjadi pertimbangan penting. Banyak PPPK harus menghadapi tantangan ekonomi dan transportasi yang tidak ringan, sehingga keterlambatan gaji semakin dirasakan dampaknya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait penyebab belum cairnya gaji PPPK, apakah karena persoalan administrasi, regulasi, atau kendala teknis lainnya.
Media masih akan menelusuri dan mengonfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Badan Keuangan dan BKPSDM Kabupaten Sumenep, guna memperoleh kejelasan agar informasi ini tidak terus menjadi pertanyaan di tengah publik dan para PPPK.
pewarta.sigit












