JAWA TIMURSumenep

Disebar Foto Tanpa Izin di TikTok, Wartawan Globalindo.net Akan Ambil Jalur Hukum

70
×

Disebar Foto Tanpa Izin di TikTok, Wartawan Globalindo.net Akan Ambil Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Rentetan pemberitaan mengenai kontroversi kegiatan rekreasi di tingkat TK yang belakangan ini menjadi sorotan publik kini berujung pada ranah hukum. Tim redaksi media ini memutuskan untuk mengambil langkah tegas dan menempuh jalur hukum terkait tindakan salah satu pihak yang diduga menyebarluaskan foto pribadi wartawan tanpa izin.

Tindakan tersebut dilakukan oleh salah satu pihak yang diduga sebagai guru atau wali murid yang sempat bertemu dan berdialog dengan wartawan media ini. Individu tersebut diketahui menyebarkan foto wajah wartawan melalui akun media sosial TikTok miliknya dengan nama pengguna ratna Ahmadz.

Padahal, penyebaran foto atau data pribadi seseorang tanpa sepengetahuan dan izin yang jelas merupakan pelanggaran berat terhadap hak privasi serta dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, media ini berencana mengirimkan Surat Peringatan (SP) resmi baik melalui surat tercatat maupun elektronik (email) kepada pelaku. Surat tersebut berisi tuntutan agar konten yang memuat foto wartawan segera dihapus dan tidak disebarluaskan kembali.

“Mengirim foto seseorang tanpa izin dapat melanggar privasi dan UU ITE serta UU PDP. Langkah tegas yang bisa diambil adalah mengirim surat peringatan resmi kepada pelaku untuk meminta penghapusan konten segera,” tegas tim hukum.

Tindakan menyebarkan foto tanpa izin dinilai sangat merugikan, terutama jika ditujukan untuk tujuan tertentu yang dapat mencemarkan nama baik atau mengintimidasi pekerjaan jurnalistik. Pelaku yang terbukti melanggar dapat terancam sanksi pidana penjara maupun denda yang nilainya tidak sedikit.

Dalam upaya menuntut keadilan, berikut adalah langkah-langkah hukum yang akan dilakukan:

1. Kirim Peringatan Tertulis
Tegaskan secara resmi bahwa tidak ada izin yang diberikan dan menuntut penghapusan konten tersebut dalam waktu yang ditentukan.

2. Laporkan ke Platform
Melakukan pelaporan (report) langsung ke pihak pengelola aplikasi TikTok agar konten yang melanggar tersebut segera diturunkan atau take down.

3. Pengumpulan Bukti
Seluruh bukti telah diamankan, mulai dari tangkapan layar (screenshot), tautan URL konten, hingga bukti komunikasi. Hal ini dilakukan agar tidak ada celah bagi pelaku untuk menghapus jejak kejahatan.

4. Lapor ke Pihak Berwajib
Jika peringatan diabaikan atau dampak yang ditimbulkan sudah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik, maka laporan resmi akan segera dibuat ke kepolisian.

Pelaku dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum yang kuat di Indonesia, antara lain:

– UU ITE: Mengunggah foto tanpa izin yang menyebabkan rasa malu, terhina, atau merugikan korban.
– UU PDP (Pelindungan Data Pribadi): Berdasarkan Pasal 65 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyebaran data pribadi tanpa izin adalah tindak pidana.
– KUHP: Khususnya Pasal 310 ayat 2 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
– UU Hak Cipta: Penggunaan karya (foto) tanpa izin pemegang hak cipta juga melanggar UU No. 28 Tahun 2014.

“Pastikan Anda mendokumentasikan semua bukti sebelum pelaku menghapus foto tersebut. Anda dapat menuntut tanggung jawab hukum secara pidana,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, dipastikan bahwa wartawan yang bersangkutan tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.”

Pewarta: Eka

Tinggalkan Balasan